Akupedia.id, Bogor – Bendi Wijaya (30), sopir truk yang terlibat dalam kecelakaan fatal di Gerbang Tol (GT) Ciawi 2, Bogor, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rutan Polresta Bogor Kota. Kecelakaan yang terjadi pada 4 Februari 2025 sekitar pukul 23.30 WIB ini mengakibatkan delapan orang tewas dan sebelas lainnya luka-luka.
Penetapan tersangka dilakukan pada 12 Februari 2025, dengan Bendi dijerat Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp24 juta.
Investigasi lebih lanjut mengungkap bahwa Bendi aktif di media sosial, khususnya TikTok, di mana ia sering mengunggah video saat mengemudikan truk. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa ia mungkin mengemudi sambil bermain ponsel, sebuah perilaku yang sangat berbahaya dan dapat mengganggu konsentrasi.
Para ahli keselamatan berkendara menekankan bahwa mengemudi sambil menggunakan ponsel meningkatkan risiko kecelakaan secara signifikan. Konsentrasi pengemudi dapat terpecah, mengurangi kemampuan untuk bereaksi terhadap situasi di jalan. Oleh karena itu, penting bagi pengemudi untuk menghindari penggunaan ponsel saat berkendara demi keselamatan diri sendiri dan orang lain.
Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pengemudi akan bahaya penggunaan ponsel saat mengemudi dan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas untuk mencegah tragedi serupa di masa mendatang.
Penulis: FebriaDV