Akupedia.id, Tangerang – Kepala Desa Kohod, Arsin, menolak tuduhan keterlibatannya dalam pemalsuan surat izin Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan Pagar Laut, Tangerang. Ia menegaskan bahwa stempel dan tanda tangan yang ditunjukkan oleh warga adalah palsu, karena ia tidak pernah menandatangani surat-surat tersebut.
Dalam pernyataannya, Arsin mengungkapkan adanya keterlibatan pihak ketiga berinisial “S” dalam proses pemalsuan surat izin tersebut. Ia merasa menjadi korban yang dimanfaatkan oleh pihak lain karena ketidaktahuannya dalam proses penerbitan sertifikat tanah.
Sebelumnya, pihak kepolisian telah menggeledah kantor Kepala Desa Kohod dan menemukan alat-alat yang diduga digunakan untuk membuat dokumen palsu. Namun, Arsin bersikeras bahwa ia tidak terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut dan menyatakan bahwa alat-alat tersebut mungkin digunakan oleh oknum lain tanpa sepengetahuannya.
Kasus ini bermula ketika sejumlah warga melaporkan adanya pemalsuan surat izin di kawasan Pagar Laut, yang mengakibatkan kerugian bagi mereka. Pihak berwenang saat ini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap dalang di balik pemalsuan ini dan memastikan semua pihak yang terlibat mendapatkan sanksi yang sesuai.
Arsin berharap agar proses hukum berjalan dengan adil dan transparan, serta menegaskan komitmennya untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum guna menyelesaikan kasus ini. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dan menunggu hasil penyelidikan resmi dari pihak berwenang.
Penulis: FebriaDV