Tekan Enter untuk mencari

Kesbangpol Kukar Monitoring Laporan Tujuh Partai Penerima Bantuan Keuangan

Foto: Plt Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kukar, Rinda Desianti.

Akupedia.id, Tenggarong – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) akan melakukan monitoring terhadap tujuh partai politik (parpol) penerima bantuan keuangan dari pemerintah daerah.

Monitoring tersebut dilakukan untuk memastikan pengelolaan dan pertanggungjawaban bantuan keuangan partai politik berjalan sesuai ketentuan, sekaligus mengantisipasi kendala yang kerap muncul menjelang akhir tahun.

Plt Kepala Kesbangpol Kukar, Rinda Desianti, mengatakan monitoring akan dilaksanakan oleh jajaran Bidang Politik dan Dalam Negeri (Poldagri) dengan menyambangi partai politik penerima bantuan.

Tujuh partai politik tersebut yakni PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, PKB, PAN, NasDem dan PKS.

“Kawan-kawan yang dari PolDagri itu akan monitoring partai politik. Ada 7 partai politik yang dapatkan mendapatkan bantuan keuangan partai politik,” ujarnya, Senin (2/10/2026).

Menurut Rinda, kegiatan monitoring menjadi langkah awal untuk mengetahui sejauh mana partai politik telah mempersiapkan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan yang diterima dari Pemkab Kukar.

Sebab, pada penghujung tahun, salah satu persoalan yang kerap dihadapi partai politik adalah proses penyusunan dan penyelesaian laporan pertanggungjawaban bantuan tersebut.

“Biasanya kalau di akhir tahun itu menjadi problem adalah bagaimana partai-partai politik mempertanggungjawabkan bantuan keuangan yang sudah kami berikan. Dari monitoring itu kita bisa melihat sebenarnya kesulitan kawan-kawan partai politik seperti apa,” katanya.

Rinda menjelaskan, monitoring tidak dimaksudkan sebagai pemeriksaan, melainkan ruang bagi Kesbangpol untuk berdiskusi dengan partai politik mengenai kendala yang mereka hadapi dalam penyusunan laporan keuangan.

Melalui kegiatan tersebut, Kesbangpol dapat memberikan arahan sekaligus membantu partai politik memahami ketentuan pertanggungjawaban bantuan keuangan yang harus dipenuhi.

Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah penggunaan bantuan keuangan sesuai peruntukannya, termasuk ketentuan minimal 60 persen untuk pendidikan politik dan 40 persen untuk kebutuhan operasional atau sekretariat partai.

“Misalnya, persentase 60 persen itu minimal harus mereka siapkan untuk pendidikan politik, kemudian yang 40 persen untuk sekretariat. Itu bisa didiskusikan dengan partai politik, apa yang menjadi kendala mereka selama ini,” jelasnya.

Ia menyebut, laporan pertanggungjawaban bantuan keuangan partai politik nantinya akan diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Karena itu, Kesbangpol ingin memastikan seluruh partai penerima bantuan dapat menyelesaikan laporan keuangannya sesuai ketentuan dan batas waktu yang telah ditetapkan.

Rinda berharap, melalui monitoring tersebut, berbagai kendala yang berpotensi menghambat penyelesaian laporan dapat diketahui lebih awal dan segera dicarikan solusi.

Dengan demikian, tujuh partai politik penerima bantuan keuangan di Kukar dapat menyerahkan laporan pertanggungjawaban secara lengkap dan tepat waktu.

“Sebenarnya kita ingin melihat kesulitan kawan-kawan partai politik seperti apa. Nanti kita bisa diskusikan dan kita bisa arahkan sehingga paling lambat tuh di Januari tuh mereka serahkan SPJN itu sudah clear,” tegasnya.

Lebih jauh, Rinda berharap bantuan keuangan yang diberikan pemerintah daerah dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung kegiatan partai politik, khususnya dalam pendidikan politik kepada masyarakat.

Menurutnya, pengelolaan bantuan keuangan yang baik dan kegiatan pendidikan politik yang berjalan secara maksimal dapat turut mendorong peningkatan kualitas demokrasi di Kukar.

“Harapan saya kualitas demokrasi kita bisa jadi lebih baik,” pungkasnya.

Penulis: Aulia Rahmatul Azizah

Editor: Aditya Lesmana

Rekomendasi

Pasang Iklan di sini