Portalborneo.or.id, Tenggarong – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutai Kartanegara (Kukar) tertibkan puluhan pedagang kaki lima (PKL) di Kecamatan Tenggarong. Penertiban ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2013, tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum). Dimana para PKL berdagang di atas drainase sehingga menimbulkan kesan kumuh dan mengganggu ketertiban masyarakat.
Terpusat di Tenggarong, Rabu (23/11/2022), penertiban ini dilakukan di tiga titik. Yakni Jalan Danau Semayang, Jalan Maduningrat, dan Jalan Danau Murung. Sekretaris Satpol PP Kukar, Decki Ismail mengatakan penertiban ini ditujukan untuk memberi pemahaman dan sanksi kepada PKL yang melanggar.
“Untuk ini kami akan kenakan mereka sanksi tindak pidana ringan (tipiring). Dan akan disidang di kantor Satpol PP Kukar pada 28 November 2022 dengan melibatkan pengadilan, kejaksaan, dan kepolisian. Sanksinya nanti kita denda berdasarkan hasil sidang, kalau tidak dipindah akan kami bongkar,” tegas Decki.
Para PKL tersebut telah diberi pemahaman oleh Satpol PP Kukar agar dapat memindahkan lapaknya sebelum sidang. Untuk memastikan mereka dapat ikut sidang Satpol PP menyita beberapa barang bukti seperti KTP, alat timbang hingga barang dagangan. Jika semua arahan yang disampaikan tidak dilakukan, Satpol PP Kukar akan melakukan tindakan tegas dengan membongkar lapak PKL.
“Harusnya setelah ada tindakan ini harus dibongkar, tapi kalau sampai Senin tidak ada, ya kita bongkar paksa nanti,” ujar Decki.
Setelah dilakukan penertiban dan pemberian sanksi ini, Decki berharap PKL dapat mendapatkan penahaman. Bahwa lokasi yang tidak pantas dan dilarang dapat memberi dampak negatif bagi warga lain.
“Kita beri toleransi dulu, kalau masih aja ya terpaksa dibongkar paksa,” pungkas Decki.
(Tim Redaksi Portalborneo.or.id/Ash/ADV)