Suparno Dukung Pemusnahan Miras Ilegal di Kota Samarinda

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Suparno.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Suparno.

Portalborneo.or.id, Samarinda – Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Suparno, mendukung pemusnahan minuman keras (miras) yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda beberapa hari yang lalu.

Pemusnahan miras hasil dari sitaan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Sabtu (29/10/2022).

Macam-macam miras yang dimusnahkan, diantarnya golongan A, B dan C. Dan itu hasil sitaan Satpol PP selama tahun 2022.

Baca juga  Komisi IV Hadiri Forum Langkah Pemerintah Provinsi Kaltim Dalam Pembangunan Bidang Kesehatan

Oleh sebab itu Suparno bersama pihaknya, sendan merencanakan revisi Peraturan Daerah (Perda) mengenai miras ilegal.

“Dengan adanya upaya Pemkot dalam memberantas peredaran Miras di Samarinda, ini bisa menjadi tamparan keras kepada para penjual minuman illegal,” tegas Suparno.

Pria yang kerab disapa Parno mengakui, kerap mendapatkan aduan masyarakat mengenai peredaran miras.

Baca juga  Bapemperda Target 3 Raperda Inisiatif Sah Tahun Ini

Lalu, hal ini perlu diberantas secara tegas, lantaran rata-rata yang mengkonsumsi miras tersebut merupakan anak dibawah umur.

“Aduan masyarakat ini yang harus ditindaklanjuti. Makanya kami mendorong kepada OPD terkait harus tegas dalam membasmi penyakit masyarakat,” tuturnya.

Dalam upaya pengawasan peredaran miras ilegal, dirinya menghimbau kepada masyarakat untuk ikut serta dan terlibat aktif, demi kenyamanan Kota Tepian.

Baca juga  Dorong Peningkatan Ekonomi Masyarakat Pesisir, Rahmat Kawal Bantuan Sarana Usaha Perikanan

“Khususnya orang tua, harus bisa lebih tegas lagi dalam meperhatikan pergaulan anak-anak agar tidak terjerumus dalam minuman alkohol,” pungkasnya.

(Tim Redaksi Portalborneo.or.id/Nfl/ADV)

Berita Lainnya

© Copyright 2022 - 2023 Akupedia.id, All Rights Reserved