Joni Apresiasai Polresta Samarinda Telah Mengungkap Kasus Penimbunan BBM Solar

Portalborneo.or.id, Samarinda – Polresta Samarinda telah mengungkapkan kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) solar subsidi, Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Joni Sinatra Ginting, beri apresiasi.

Bukan hanya itu saja, Joni sapaan karibnya mengatakan, dengan adanya pengungkapan ini sebuah momentum agar dapat mengembalikan citra para jajaran Polri.

Oleh sebab itu, ini kesempatan untuk menunjukan citra Polri kepada masyarakat untuk bisa dikembalikan seperti semula.

“Mengungkap kasus gudang solar, bisa menjadi contoh untuk pemulihan citra baik Polri pada masyarakat Samarinda,” ujar Joni.

Dirinya pun menyampaikan, keseriusan Polri khsusunya di wilayah Samarinda tentu dipertaruhkan dalam pengembangan kasus pengetap dan gudan penimbun solar bersubsidi di Kota Tepian.

Baca juga  Masa Sidang III Tahun 2022, Joni Sinatra Ginting Gelar Reses Mengundang Mahasiswa Unmul

“Kalau saya lihat ini hanya semacam lingkaran pada kasus tersebut, saya kurang tau pastinya,” tuturnya.

Adapun Joni memperkirakan, apakah ada indikasi dari pihak tertentu yang melindungi atau tidak. Tetapi yang jelas, dengan gebarakan seperti ini Polri harus menunjukan komitmennya.

“Jangan tebang pilih, harus semuanya diberantas,” ucapnya.

Dengan adanya dugaan tersebut, ia berharap pihak kepolisian selalu serius mengungkap kejahatan serupa.

Khususnya terkait pengetapan atau penimbunan pada BBM bersubsidi di kota ini, Rabu (2/11/2022).

“Ini saatnya menunjukan dan jangan lagi ada yang ditutup-tutupin. Yang selama ini dibacking oknum-oknum aparat, saya tidak menunjuk siapa, tapi saya yakin tidak semua (polisi) begitu, dan ini adalah saatnya,” tutupnya.

Baca juga  Peringatan Hardiknas di Kaltim, Akmal Malik Berkomitmen Lanjutkan Merdeka Belajar

Sebagaimana yang diketahui, penugnkapan kasus itu dilakukan oleh jajaran Unit Ekonomi Khusus (Eksus) Satreskrim Polresta Samarinda dengan menetapkan Andrie (40), Fahrid Tri (30), M Rizky Septian (27), Bambang Irwanto (47) dan Yudha Dwi Chandra (25) sebagai tersangka.

Dari lima tersangka, Andre diketahui berperan sebagai pemilik gudang timbunan solar yang berada di sebuah perumahan PU, Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang. Sedangkan empat lainnya adalah pengemudi truk dengan tangki modif yang bertugas untuk mengatre mendapatkan solar subsidi.

Dari tangan kelima pelaku polisi mengamankan 645 liter solar subsidi.

Adapun barang bukti yang diamankan pihak kepolisian antara lain :

Baca juga  Ketua Komisi I DPRD Samarinda Harap, PKL Tepian Mahakam Masuk Dalam Kebijakan Utilitas

1 unit mobil Mitsubishi Colt (pickup) hitam bernomor polisi KT 8723 MP dengan tanki bermodifikasi dari kapasitas 60 liter menjadi 80 liter.
1 unit mobil Daihatsu Hiline Taft abu-abu dengan nomor polisi KU 8114 GD dengan modifikasi tanki 100 liter berisi 140 liter solar bersubsidi,
1 unit truk Mitsubishi Colt Diesel Canter kuning bernomor polisi KT 8969 BK dengan total kapasitas 200 liter.
1 unit truk Mitsubishi Cold Diesel Ragasa Ps120 kuning bernomor polisi KT 8995 BM,
2 drum kapasitas 210 liter dengan isi 400 liter BBM solar bersubsidi,
1 buah dynamo penyedot, 1 kabel dan 2 selang panjang 5 dan 10 meter.
set Aki mobil.

(Tim Redaksi Portalborneo.or.id/Nfl/ADV)

Berita Lainnya

© Copyright 2022 - 2023 Akupedia.id, All Rights Reserved