Portalborneo.or.id, Samarinda – Upah Minumum Kota (UMK) diharapkan oleh Wakil Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Sani Bin Husain, bisa segerea dinaikan.
Upah Minimum Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2022 sebesar Rp. 3.137.675,60 (tiga juta seratus tiga puluh tujuh ribu enam ratus tujuh puluh lima rupiah koma enam puluh sen) per bulannya.
Lantaran, dengan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsi sangat berdampak dan meresahkan masyarakat kota ini.
Selain itu Sani tak berpaling, dengan kenaikan UMK merupakan keputusan yang sangat sulit diambil setiap perusahaan.
Hal tersebut memperlukan pertimbangan keuangan pada perusahaan itu sendiri, Kamis (3/10/2022).
“Kadang keuangan perusahaan ini tidak sanggup. Namum kalau perusahaan berkembang, seharusnya UMK harus mengalami kenaikan,” ujar Husen.
Politisi asal PKS ini, miliki harapan agar kenaikan UMK harus segera direalisasikan. Dan itu harus disesuaikan dengan kemampuan perusahaan.
“Mereka yang bayar para karyawannya, nanti kalau kita yang buat peraturan takutnya tidak dijalankan,” tutupnya.
(Tim Redaksi Portalborneo.or.id/Nfl/ADV)