DPRD Kaltim Prioritaskan Kolaborasi untuk Atasi Banjir di Kota Bontang

Anggota DPRD Provinsi Kaltim, Agus Aras (Ist)

akupedia.id, SAMARINDA – Agus Aras, anggota DPRD Kaltim, menyebut bahwa penanganan banjir di Bontang harus dirancang dengan strategi menyeluruh, bukan sekadar langkah sementara.

Agus menegaskan bahwa desain penanganan banjir yang menyeluruh sangat penting agar bantuan dari provinsi dan pusat dapat diarahkan secara efektif.

Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah kota dan pemerintah provinsi menjadi kunci dalam penanganan banjir, terutama di wilayah yang menjadi kewenangan provinsi.

Baca juga  Koperasi Merah Putih Dibentuk di Loa Janan Ulu, Wadah Baru Dorong Ekonomi Desa

“Selaku anggota Dewan Kaltim dari Dapil VI tentu saya siap berkolaborasi dengan pemerintah kota untuk mengatasi banjir,” ungkapnya beberapa waktu lalu.

Sebagai contoh, Agus menyebutkan rencana pembuatan sodetan sungai di Kutai Timur yang bermuara ke Sungai Bontang sebagai salah satu solusi potensial untuk mengurangi risiko banjir.

Namun Agus menegaskan, rencana ini membutuhkan perencanaan matang agar bisa dieksekusi secara optimal.

Baca juga  Bangun Kebersamaan Warga Samarinda, DPD PDI-Perjuangan Kaltim Gelar Nobar Final Piala Dunia 2022

Selain itu mengungkapkan alokasi bantuan keuangan (Bankeu) dari APBD Kaltim untuk Kota Bontang pada tahun 2025 mencapai Rp 226 miliar. Dana ini akan difokuskan untuk program penanganan banjir di berbagai titik rawan banjir di kota tersebut.

“Mayoritas alokasi Bankeu di Bontang memang untuk penanganan banjir. Mudahan, penerapannya di tahun 2025 lebih baik dan berdampak langsung pada masyarakat,” tuturnya.

Terkait dengan pembangunan Bendungan Pengendali (Bendali) di Desa Suka Rahmat, Agus menyebut proyek ini sebagai salah satu solusi penanganan banjir kiriman dari hulu sungai.

Baca juga  Agusriansyah Dorong Penguatan SDM untuk Menjaga Penurunan Pengangguran di Kaltim

Meskipun perencanaan telah rampung, ia mengakui ada kendala teknis di lapangan yang mengakibatkan proyek ini tertunda.

“Masalahnya, lokasi Bendali masuk dalam kawasan hutan lindung, sehingga menjadi kewenangan kementerian. Mudahan dalam waktu tidak lama bisa terselesaikan,” jelas Agus.
Penulis : Reihan Noor

Berita Lainnya