H-2 Lebaran, Pemkab Kukar Gelar Posko Aduan THR

Akupedia.id, TENGGARONG- Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur akan segera membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR). Hal tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Kepala Bidang Pemutusan Hubungan Industrial Disnakertrans Kukar, Suharningsih mengatakan bahwa posko tersebut akan di buka H-2 hari raya Idulfitri 1445 Hijriah yang bertempat di Kantor Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kukar dan berakhir hingga selesai perayaan Idul Fitri 1445 Hijriah.

Baca juga  Pemkab Kukar Upayakan Ilmu Pertanian Jadi Muatan Lokal di Sekolah

“Kami akan menerima pengaduan apabila sepekan sebelum Idufitri, perusahaan tak kunjung memberikan THR,” kata Suharningsih.

Dirinya menjelaskan, para pekerja nantinya dapat melaporkan Disnakertrans sesuai SE Kemenaker. Kemudian, yang diberikan THR besarnya adalah gaji pokok beserta tunjangan yang bersifat tetap.

“Poskonya akan ditempatkan di Kantor Disnakertrans dan nanti akan ada dua petugas yang standby untuk melayani pengaduan terkait THR,” terangnya kepda wartawan Senin (25/3) kemarin.

Baca juga  Bumdes Sumber Purnama Sukses Sumbang PADes Hingga Jutaan Rupiah

Walaupun memasuki masa libur bersama, pihaknya sudah menyiapkan petugas untuk tetap berjaga dan menerima aduan karyawan perusahaan.

Dan jika ditemukan perusahaan yang enggan membayar dan telat, tentunya akan ada sanksi yang menanti, hal ini sesuai ketentuan Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Baca juga  Laporan Hasil Reses DPRD Kaltim Daerah Pemilihan Kota Samarinda

“Perusahaan yang telat membayar atau tidak membayar nantinya akan diberikan sanksi administrasi hingga sanksi pidana,” pungkasnya.

Penulis : Bayu Andalas Putra

Berita Lainnya

© Copyright 2022 - 2023 Akupedia.id, All Rights Reserved