Akupedia.id, Tenggarong – Pemerataan penerangan jalan umum (LPJU) di Kecamatan Anggana menjadi salah satu kebutuhan yang mendesak untuk ditangani. Sejumlah lampu jalan yang sudah terpasang dilaporkan tidak lagi berfungsi, sementara beberapa wilayah masih belum tersentuh penerangan.
Persoalan tersebut dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Senin (2/11/2026).
Rapat tersebut turut dihadiri perwakilan Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) serta Dinas Perhubungan (Dishub) Kukar.
Camat Anggana, Rokip, menyampaikan apresiasi kepada Komisi III DPRD Kukar yang telah merespons kebutuhan masyarakat terhadap LPJU. Menurutnya, penerangan jalan menjadi salah satu permintaan yang paling banyak disampaikan masyarakat di wilayahnya.
“LPJU yang ada sudah banyak yang mati, kemudian masih beberapa desa juga belum tersentuh. Hari ini Alhamdulillah kita diberikan ruang untuk dipertemukan dengan OPD teknis, sehingga ada hal yang sebelumnya belum kami ketahui,” ujarnya.
Melalui RDP tersebut, pemerintah kecamatan mendapatkan penjelasan mengenai pembagian kewenangan pemasangan LPJU antara Perkim, Dishub dan pihak terkait lainnya.
Rokip mengaku sebelumnya hanya mengetahui pemasangan LPJU menjadi kewenangan Dishub. Namun, dalam pembahasan itu terungkap bahwa Perkim juga memiliki kewenangan memasang LPJU di jalan lingkungan kawasan permukiman sebagai bagian dari pemenuhan prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU).
Pemahaman tersebut dinilai penting agar usulan penerangan jalan di Anggana dapat diarahkan sesuai kewenangan masing-masing perangkat daerah.
“Alhamdulillah hari ini terbuka semua. Kami tadi sudah diminta oleh pimpinan rapat dan anggota Dewan untuk melakukan pemetaan, Perkim di mana, Dishub di mana, kemudian kecamatan di mana,” katanya.
Setelah pemetaan dilakukan, kecamatan akan berkoordinasi dengan seluruh kepala desa untuk menentukan ruas jalan yang paling membutuhkan penerangan dan segera diusulkan dalam perencanaan 2027.
Rokip menyebut, aplikasi pemetaan yang memuat seluruh desa dan ruas jalan di Anggana telah tersedia. Pemerintah desa nantinya tinggal menetapkan titik prioritas berdasarkan kondisi di lapangan dan kebutuhan masyarakat.
“Kami harus melakukan rapat atau koordinasi dengan kades di titik-titik mana yang segera kita usulkan untuk LPJU tahun 2027. Semua desa, semua jalan sudah dipetakan, tinggal nanti kades menetapkan prioritas mana yang perlu segera diusulkan,” jelasnya.
Ia menambahkan, sesuai arahan pimpinan rapat, usulan LPJU untuk 2027 diharapkan sudah disampaikan paling lambat pada minggu ketiga November.
Sejumlah wilayah yang dinilai mendesak mendapat perhatian di antaranya Handil Terusan yang hingga kini belum tersentuh LPJU, serta ruas jalan poros di Kutai Lama dan Anggana yang masih membutuhkan penambahan penerangan.
Menurut Rokip, kondisi jalan yang minim penerangan tidak hanya mengganggu kenyamanan masyarakat, tetapi juga berpotensi meningkatkan risiko keselamatan pengguna jalan.
“Handil Terusan ternyata belum tersentuh. Kemudian jalan-jalan poros seperti di Kutai Lama dan Anggana juga masih banyak yang harus kita sentuh. Risiko keselamatannya juga tinggi,” ungkapnya.
Ia berharap usulan yang disusun dapat masuk dalam APBD murni 2027, sehingga pemasangan LPJU bisa segera direalisasikan setelah anggaran ditetapkan.
Sementara itu, Kepala Bidang Perumahan Dinas Perkim Kukar, Hery Setyawan, menjelaskan pemasangan LPJU di Kukar melibatkan sejumlah perangkat daerah sesuai dengan kewenangannya.
Perkim, kata dia, menangani LPJU di jalan lingkungan kawasan permukiman sebagai bagian dari pemenuhan PSU. Sementara pemasangan di ruas jalan lainnya menjadi kewenangan perangkat daerah sesuai fungsi dan pengelolaannya.
“Dasar-dasar perletakan LPJU dari Perkim itu ada di data jalan lingkungan kami. Itu bisa dilihat di psu.perkimkukar.com, sudah terbuka atau open source, bahwa semua jalan lingkungan itu ada di Perkim,” jelas Hery.
Ia menerangkan, PSU merupakan kelengkapan yang harus dipenuhi dalam pembangunan kawasan permukiman. Selain jalan lingkungan, drainase dan air bersih, penerangan jalan juga termasuk dalam prasarana yang menjadi bagian dari pemenuhan tersebut.
Hery mengungkapkan, Perkim Kukar telah memasang sekitar 3.000 titik LPJU yang tersebar di 20 kecamatan. Namun, hingga saat ini belum ada pemasangan LPJU oleh Perkim di Kecamatan Anggana.
Hal itu terjadi karena pengusulan melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) selama ini lebih banyak diarahkan kepada Dishub.
“Teman-teman Anggana pada saat Musrenbang tidak pernah mengusulkan LPJU itu ke Perkim, tetapi ke Dishub. Jadi asumsinya yang memasang LPJU adalah Dishub, padahal sebenarnya Perkim juga memasang di jalan-jalan lingkungan,” ujarnya.
Hery menyebut, berdasarkan data jalan lingkungan yang dimiliki Perkim, kebutuhan LPJU di Anggana masih cukup besar. Ia memperkirakan ruas jalan lingkungan di kecamatan tersebut membutuhkan ribuan titik penerangan.
Untuk pengusulan 2027, Perkim akan mendorong pemasangan LPJU di kawasan permukiman padat penduduk, fasilitas umum seperti puskesmas, posyandu dan tempat ibadah, serta wilayah yang memiliki riwayat kecelakaan lalu lintas.
“Kami akan mendorong terkait dengan permukiman padat. Prioritas pertama yang menjadi perhatian adalah kawasan padat penduduk, kemudian fasilitas-fasilitas umum dan daerah-daerah yang ada kejadian laka lantas,” katanya.
Hery mengatakan, titik-titik dan ruas jalan yang dapat diusulkan telah disampaikan kepada Camat Anggana. Selanjutnya, pemerintah kecamatan bersama kepala desa akan menentukan lokasi yang paling mendesak untuk diajukan pada 2027.
“Usulan pun sudah kami kasih ke Pak Camat untuk titik-titiknya di mana, di ruas-ruas jalan mana. Tapi untuk prioritas yang mana yang mau diajukan di 2027 nanti Pak Camat yang akan menentukan,” pungkasnya. (Adv/Diskominfo Kukar)
Penulis: Aulia Rahmatul Azizah
Editor: Aditya Lesmana





