Tekan Enter untuk mencari

Komisi I DPRD Kukar Soroti Jabatan Kepala OPD yang Masih Dijabat Plt

Foto: Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, Desman Minang Endianto.

Akupedia.id, Tenggarong – Sejumlah jabatan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) masih diisi pelaksana tugas (Plt).

Kondisi ini menjadi perhatian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kukar, terutama terhadap OPD yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat dan urusan teknis.

Anggota Komisi I DPRD Kukar, Desman Minang Endianto, menilai pengisian jabatan kepala OPD secara definitif perlu menjadi bagian dari evaluasi pemerintah daerah. Menurutnya, kewenangan untuk menentukan pejabat definitif berada di tangan pemerintah eksekutif, khususnya kepala daerah.

Ia memahami, pemerintah daerah tentu memiliki pertimbangan dalam menentukan figur yang tepat untuk mengisi jabatan tersebut. Termasuk mencari sumber daya manusia terbaik agar pelaksanaan tugas di masing-masing OPD bisa berjalan maksimal.

“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah, khususnya kepala daerah, untuk segera mengisi kekosongan jabatan kepala dinas yang hingga kini belum definitif,” ujarnya.

Meski demikian, Desman mengingatkan bahwa pengisian jabatan definitif tidak bisa terus ditunda, terutama pada OPD yang memiliki tanggung jawab langsung terhadap pelayanan masyarakat.

Menurutnya, posisi kepala OPD memiliki peran penting dalam menjalankan organisasi, termasuk memastikan kebijakan dan program dapat dilaksanakan sesuai kebutuhan masyarakat.

Ia menilai, jabatan yang masih diisi Plt berpotensi memiliki keterbatasan dalam menjalankan urusan maupun mengambil kebijakan tertentu.

“Jika jabatan tersebut berkaitan dengan pelayanan teknis, saya kira harus segera dipikirkan agar kepala dinas definitif bisa ditetapkan,” katanya.

Desman menyebut, persoalan tersebut perlu dilihat berdasarkan karakteristik OPD yang bersangkutan. Sebab, ada jabatan yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik dan membutuhkan pengambilan keputusan secara cepat.

Karena itu, menurutnya, pemerintah daerah perlu segera merumuskan langkah untuk menyelesaikan persoalan jabatan yang belum definitif.

“Kalau hanya dijabat oleh pelaksana tugas (Plt), memang terdapat keterbatasan dalam menjalankan urusan maupun mengambil kebijakan tertentu,” ungkapnya.

Ia berharap, pemerintah daerah dapat segera menyelesaikan proses pengisian jabatan tersebut dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan pelayanan masyarakat.

Desman menegaskan, DPRD menyerahkan proses penetapan pejabat definitif kepada pemerintah daerah. Namun, ia berharap pengisian jabatan tidak hanya menjadi persoalan administrasi kepegawaian, melainkan juga bagian dari upaya memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal.

“Pemerintah kabupaten tentu sudah melakukan berbagai perhitungan, terutama untuk jabatan yang berkaitan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat. Saya yakin pemerintah daerah berharap, setelah jabatan Plt ditetapkan menjadi definitif, pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan secara maksimal,” pungkasnya.

Penulis: Aulia Rahmatul Azizah

Rekomendasi

Pasang Iklan di sini