Akupedia.id, Kutai Kartanegara – Potensi Sungai Mahakam sebagai jalur transportasi dan penunjang aktivitas ekonomi menjadi salah satu fokus DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dalam menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Urusan Perhubungan. Regulasi ini diharapkan membuka peluang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus memastikan pengelolaan transportasi berjalan sesuai aturan dan mengutamakan keselamatan.
Wakil Ketua II DPRD Kukar, Junadi, mengatakan pemanfaatan potensi sungai perlu dikaji secara mendalam agar peluang penerimaan daerah dapat diidentifikasi secara tepat. Namun, upaya tersebut harus tetap memperhatikan batas kewenangan pemerintah kabupaten, provinsi, dan pusat.
Menurutnya, kejelasan dasar hukum menjadi faktor penting sebelum pemerintah daerah mengambil langkah dalam pengelolaan sektor perhubungan. Dengan demikian, kebijakan yang disusun tidak hanya memenuhi kebutuhan administratif, tetapi juga dapat diterapkan secara efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Kewenangan pengelolaan alur sungai perlu dikaji mendalam agar potensi pendapatan daerah bisa dioptimalkan sesuai aturan,” tegas Junadi, Senin (12/10/2026).
Ia menilai, Sungai Mahakam memiliki nilai strategis bagi Kukar sehingga diperlukan pengaturan yang mampu mengakomodasi kepentingan transportasi, aktivitas ekonomi, dan keselamatan pelayaran. Karena itu, DPRD ingin memastikan setiap peluang pengelolaan yang dapat dilakukan pemerintah kabupaten memiliki landasan hukum yang jelas dan tidak berbenturan dengan kewenangan instansi lain.
Salah satu aspek yang turut menjadi perhatian ialah potensi pengelolaan fasilitas tambat tongkang. Menurut Junadi, fasilitas tersebut dapat dipertimbangkan sebagai bagian dari penataan aktivitas kapal sekaligus peluang penerimaan daerah, sepanjang memenuhi persyaratan hukum dan dikoordinasikan dengan pihak berwenang.
Penataan lokasi tambat juga dinilai penting untuk menjaga kelancaran lalu lintas sungai. Pengaturan yang tepat diharapkan memberikan kepastian bagi pengguna jasa, mengurangi potensi gangguan pelayaran, serta mendukung keselamatan aktivitas transportasi di sepanjang alur sungai.
Di sisi lain, pembahasan Raperda tidak hanya menyangkut transportasi perairan. Persoalan kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL), khususnya angkutan hasil perkebunan dan pertambangan yang melintasi jalan umum, turut menjadi perhatian panitia khusus (Pansus) DPRD Kukar.
Anggota Pansus, Rahmat Dermawan, menekankan perlunya sinkronisasi pengawasan dan penindakan antara pemerintah kabupaten dan provinsi. Kendaraan yang memiliki dimensi atau membawa muatan melebihi ketentuan perlu diawasi karena berpotensi mempercepat kerusakan jalan serta membahayakan pengguna jalan lainnya.
Selain masalah ODOL, materi regulasi juga mencakup pengaturan angkutan berbasis aplikasi, kendaraan roda tiga, serta aktivitas pandu atau asistensi kapal. Beragam persoalan tersebut menjadi bahan pembahasan untuk memastikan aturan yang disusun sesuai dengan perkembangan kebutuhan transportasi di Kukar.
Junadi menegaskan, penyempurnaan Raperda harus dilakukan secara komprehensif agar ketentuan yang dihasilkan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan ketika diterapkan. Setiap materi perlu dicermati dengan mempertimbangkan aspek hukum, teknis operasional, keselamatan, dan kebutuhan masyarakat.
Sebagai bagian dari proses tersebut, Pansus DPRD Kukar telah melakukan rapat konsultasi dan koordinasi bersama Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur pada pekan sebelumnya. Masukan dari perangkat daerah dan hasil konsultasi tersebut akan menjadi bahan untuk menyempurnakan substansi Raperda.
DPRD Kukar berharap regulasi yang dihasilkan dapat memperkuat tata kelola transportasi, meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas angkutan, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat. Pada saat yang sama, peluang peningkatan PAD diharapkan dapat dipetakan melalui mekanisme yang sah dan sesuai kewenangan pemerintah daerah.
“Penyempurnaan Raperda ini diharapkan membuat pengelolaan transportasi Kukar lebih tertib, terukur, dan bermanfaat bagi masyarakat,” tutup Junadi. (Adv/DPRD Kukar)
Penulis: Aulia Rahmatul Azizah





