Tekan Enter untuk mencari

Sekda Kukar Tegaskan Penataan Ulang PPPK Optimalisasi Harus Sesuai Kebutuhan

Foto: Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, Sunggono

Akupedia.id, Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) mendukung upaya penataan penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hasil optimalisasi agar lebih dekat dengan domisili dan keluarga.

Namun, pemindahan pegawai tetap harus mempertimbangkan ketersediaan jabatan serta kebutuhan organisasi perangkat daerah (OPD).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, mengatakan penataan penempatan P3K tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan keinginan pegawai untuk kembali ke daerah asal. Pemerintah daerah perlu memastikan jabatan yang tersedia sesuai dengan kualifikasi dan tugas pegawai bersangkutan.

Ia mengaku belum menerima informasi maupun laporan dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kukar terkait tindak lanjut penataan tersebut.

Meski demikian, ia telah mencermati penyampaian Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan, mengenai upaya mendekatkan pegawai dengan domisili dan keluarga.

“Kalau mengenai P3K optimalisasi, saya belum dapat informasi dan laporan dari BKPSDM. Tapi kalau yang disampaikan oleh Pak Kepala BKN itu, Prof. Zudan, sepertinya seperti itu,” ujarnya, Senin (19/10/2026).

Menurut Sunggono, persoalan penempatan pegawai tidak bisa hanya dilihat dari satu regulasi. Ada aspek teknis yang harus diperhitungkan, terutama terkait kebutuhan jabatan di tempat tujuan.

Ia mencontohkan, seorang PPPK yang berasal dari desa di kecamatan tertentu saat ini bertugas pada OPD di kecamatan lain. Ketika pegawai tersebut ingin kembali ke kampung halaman, pemerintah harus memastikan apakah instansi di daerah asalnya memiliki jabatan yang sesuai.

“Semua PNS, semua ASN termasuk P3K itu sudah punya nama jabatan, baik itu operator, penyedia, maupun guru. Kalau dia mau kembali ke kampungnya, di situ ada sekolah, puskesmas, atau UPT, tetapi nama jabatannya tidak ada, tidak mungkin dia bisa pindah ke situ,” jelasnya.

Sebaliknya, apabila jabatan yang sesuai tersedia dan masih kosong, Pemkab Kukar membuka peluang untuk mengakomodasi permohonan tersebut.

“Tapi kalau ada, kemudian kosong, mungkin, pasti kita akan akomodir itu. Tapi kalau tidak ada, dia bertugas di situ sebagai apa?” tegasnya.

Sunggono menjelaskan, untuk mengetahui ketersediaan dan kebutuhan jabatan tersebut, Pemkab Kukar tengah mendiskusikan penyusunan analisis jabatan. Proses ini harus didasarkan pada analisis beban kerja di masing-masing unit kerja.

Melalui analisis beban kerja, pemerintah dapat menghitung jenis dan volume pekerjaan yang harus ditangani pegawai. Hasilnya menjadi dasar untuk menentukan apakah suatu unit kerja membutuhkan jabatan tertentu.

“Analisis jabatan itu baru bisa terwujud, ada atau tidak ada, tergantung analisis beban kerja lagi. Misalnya di UPT Dinas Pertanian, kita lihat beban kerjanya apa saja. Ternyata pekerjaannya banyak, kemudian dihitung dari beban kerja yang ada itu, cukupkah untuk menjadi sebuah nama jabatan,” terangnya.

Setelah kebutuhan jabatan diketahui, pemerintah harus mengusulkan jabatan tersebut hingga mendapat persetujuan. Apabila jabatan telah tersedia dan terdapat kekosongan, barulah penempatan pegawai dapat diproses sesuai ketentuan.

Karena itu, ia menilai penataan PPPK optimalisasi membutuhkan pemetaan yang matang agar pemindahan tidak menimbulkan persoalan baru, terutama ketika kompetensi pegawai tidak sesuai dengan kebutuhan instansi tujuan.

Sunggono juga mencontohkan penempatan guru. Seorang guru bidang studi yang ingin pindah ke sekolah di daerah asalnya belum tentu dapat ditempatkan apabila sekolah tersebut tidak membutuhkan bidang studi yang bersangkutan atau tidak memiliki jam mengajar yang sesuai.

“Guru yang mau pindah ini guru bidang studi, tetapi di sekolah itu tidak ada kebutuhan untuk bidang studinya, tidak bisa masuk ke situ. Dia tidak mendapat jam mata pelajaran. Mungkinkah dia pindah ke situ, tidak mengajar, tidak dapat sertifikasi, tidak dapat tunjangan? Tidak mungkin,” katanya.

Menurutnya, persoalan tersebut menunjukkan bahwa penempatan pegawai tidak cukup hanya mempertimbangkan kedekatan dengan domisili.

Kebutuhan tenaga kerja, kesesuaian jabatan, serta keberlangsungan tugas dan hak pegawai juga harus diperhatikan.

Meski demikian, Sunggono menegaskan Pemkab Kukar siap mendukung penataan PPPK optimalisasi sepanjang persyaratan dan kebutuhan jabatan di tempat tujuan terpenuhi.

“Prinsipnya, kalau terpenuhi, pasti kita akan proses,” pungkasnya. (Adv/Diskominfo Kukar)

Penulis: Aulia Rahmatul Azizah

Editor: Aditya Lesmana

Rekomendasi

Pasang Iklan di sini