Tekan Enter untuk mencari

Pemkab Kukar Terima Bantuan Rp10 Miliar untuk Penanganan Karhutla

Foto: Kathutla yang terjadi di Kukar.

Akupedia.id, Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) menerima bantuan sebesar Rp10 miliar dari pemerintah pusat untuk mendukung penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah beberapa waktu belakangan ini.

Bantuan tersebut kini tengah diproses untuk masuk dalam penganggaran daerah melalui pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada APBD Perubahan 2026.

Dana tersebut nantinya digunakan untuk mendukung kebutuhan penanganan karhutla yang diusulkan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, mengatakan proses perencanaan penggunaan bantuan tersebut telah dilakukan. Sejumlah OPD yang berkaitan langsung dengan penanganan karhutla juga telah menyampaikan usulan kebutuhan masing-masing.

“Ya, kita dapat Rp10 miliar. Proses perencanaan penganggarannya sudah kita masukkan dalam batang tubuh pergeseran APBD di Perubahan,” kata Sunggono saat ditemui di Kantor Bupati Kukar, Rabu (23/9/2026).

Beberapa OPD yang telah mengajukan kebutuhan di antaranya Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmatan), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan Dinas Sosial.

Usulan tersebut telah diverifikasi Pemkab Kukar. Namun, bantuan tersebut belum dapat direalisasikan karena masih menunggu pengesahan APBD Perubahan.

“Rencana pemanfaatannya juga sudah diusulkan oleh teman-teman OPD yang menangani. Contohnya dari Damkarmatan, kemudian juga dari BPBD dan Dinas Sosial. Semuanya sudah melanjutkan usulan dan sudah kita verifikasi,” jelasnya.

Sunggono menjelaskan, bantuan dari pemerintah pusat tersebut memiliki ruang pemanfaatan yang cukup luas atau open menu.

Artinya, penggunaannya dapat disesuaikan dengan kebutuhan penanganan karhutla di lapangan.

Selain mendukung penanganan kebakaran, dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan rehabilitasi maupun pemenuhan sarana dan prasarana pendukung. Kebutuhan operasional petugas juga termasuk dalam pemanfaatan bantuan tersebut.

“Peruntukannya itu sebenarnya open menu. Mulai dari penanganan, rehabilitasi, termasuk misalnya untuk pemenuhan kebutuhan infrastruktur yang diperlukan,” ujarnya.

Sunggono mencontohkan, bantuan tersebut dapat digunakan untuk pengadaan selang, kendaraan, bahan bakar hingga kebutuhan konsumsi bagi petugas yang terlibat dalam penanganan karhutla.

Pemanfaatan dana nantinya tetap mengacu pada usulan OPD serta kebutuhan di lapangan dan ketentuan penggunaan anggaran yang berlaku.

“Bisa saja beli selang, bisa saja beli mobil, bisa saja untuk kebutuhan bahan bakar dan lain-lain. Konsumsi juga boleh,” pungkasnya.

Penulis: Aulia Rahmatul Azizah

Rekomendasi

Pasang Iklan di sini