Akupedia.id, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka. KPU menilai permohonan tersebut diajukan melewati batas waktu yang ditentukan hingga 905 hari.
Dalil tersebut disampaikan KPU selaku Termohon dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2026). Dalam jawabannya, KPU menyebut para Pemohon telah mengakui bahwa permohonan diajukan setelah melewati tenggat waktu.
“Para Pemohon sudah mengakui permohonannya diajukan lewat waktu. Ini di halaman 39 poin 105. Pengakuan dari para Pemohon dalam permohonannya merupakan alat bukti yang bersifat sempurna dan mengikat terhadap dirinya yang mengakui. Dengan pengakuan tersebut, syarat formil pengajuan permohonan telah gugur tanpa perlu dibuktikan lebih lanjut,” kata kuasa hukum KPU, Saleh.
KPU merujuk ketentuan Pasal 475 ayat (1) Undang-Undang Pemilu dan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2023. Berdasarkan ketentuan tersebut, permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden diajukan paling lama tiga hari setelah penetapan hasil pemilu.
Menurut KPU, hasil Pemilu 2024 ditetapkan pada 20 Maret 2024 sehingga batas akhir pengajuan permohonan adalah 23 Maret 2024. Sementara itu, permohonan dalam perkara tersebut baru didaftarkan pada 10 September 2026.
KPU menilai alasan para Pemohon yang mengajukan perkara untuk mencari keadilan tidak dapat mengesampingkan batas waktu yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
“Alasan Pemohon sebagai upaya mencari keadilan tidak dapat dibenarkan apabila dilakukan dengan mengabaikan atau menerobos ketentuan hukum yang secara limitatif telah mengatur batas waktu pengajuan suatu pemohonan-permohonan,” ujarnya.
Selain mempersoalkan tenggat waktu, KPU juga menyatakan para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan PHPU Pilpres 2024. KPU menilai permohonan tersebut tidak berkaitan dengan perselisihan hasil perolehan suara serta dianggap keliru dalam menentukan objek dan lembaga yang berwenang memeriksa perkara.
KPU berpandangan bahwa kewenangan MK dalam PHPU berkaitan dengan perselisihan hasil pemilu, sedangkan persoalan yang diajukan para Pemohon menyangkut proses pencalonan Gibran. Karena itu, KPU menilai perkara tersebut semestinya tidak diajukan melalui mekanisme PHPU di MK.
“Alasan pengajuan PHPU pada dasarnya harus memuat kesalahan penghitungan suara dan perbandingan hasil suara yang benar. Namun, para Pemohon tidak mempersoalkan hasil perolehan suara. Hal ini membuktikan kekaburan dalam objek dan jenis permohonan,” ujarnya.
KPU juga menilai terdapat ketidakkonsistenan dalam permohonan yang diajukan. Menurut KPU, ketentuan mengenai persyaratan pencalonan yang tercantum dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 telah disusun berdasarkan kewenangan KPU dan aturan yang berlaku.
“Sebelumnya Pemohon mendalilkan pada pokoknya bahwa cacat pencalonan Gibran bukan hanya administratif, tapi juga manipulatif. Hal ini berangkat dari frasa dalam Pasal 18 ayat (3) yang muncul dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Termohon menyatakan KPU berwenang dalam berwenang dalam pembentukan PKPU yang diatur dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2022,” ujarnya.
Dalam jawabannya, KPU kemudian meminta MK menerima seluruh eksepsi Termohon dan menolak permohonan para Pemohon. KPU juga meminta sejumlah keputusan terkait tahapan Pilpres 2024 tetap dinyatakan berlaku.
Kuasa hukum KPU sebelumnya menjelaskan perhitungan keterlambatan permohonan dengan merujuk sejumlah keputusan KPU yang menjadi objek dalam perkara tersebut.
“Permohonan demikian saja ditolak, apalagi permohonan a quo sudah terlambat 905 hari. Berikut kami buatkan tabel Yang Mulia, masing-masing keputusan KPU mulai dari 1632 tentang penetapan pasangan calon itu dikeluarkan 13 November 2023. Putusan KPU 1644 itu dikeluarkan 14 November 2023, kemudian Keputusan KPU 360 itu dikeluarkan 20 Maret 2023,” katanya.
“Terakhir Keputusan KPU Nomor 504 dikeluarkan tanggal 24 April 2024. Masing-masing selisih hari dari empat objek itu adalah 1032 hari, 1031 hari, 905 hari, dan terakhir kaitan dengan penetapan pasangan calon itu sudah melebihi tenggat waktu 869 hari. Sehingga menurut hukum, permohonan yang diajukan oleh para Pemohon nyata-nyata telah jauh melampaui tenggang waktu pengajuan,” lanjutnya.
Dalam petitumnya, KPU meminta MK menerima dan mengabulkan eksepsi Termohon serta menolak permohonan para Pemohon seluruhnya.
KPU juga meminta MK menyatakan tetap berlaku sejumlah keputusan KPU, yakni Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tertanggal 13 November 2023.
Selanjutnya, KPU meminta Keputusan KPU Nomor 1644 Tahun 2023 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tertanggal 14 November 2023 tetap berlaku.
KPU turut meminta Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota secara nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024 tetap dinyatakan sah.
Terakhir, KPU meminta MK menyatakan tetap berlaku Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 24 April 2024.
Perkara tersebut masih berada dalam proses pemeriksaan di MK. Dalam persidangan 23 September 2026, selain mendengarkan jawaban KPU, MK juga mendengarkan keterangan Bawaslu dan pihak terkait.
Sumber: Detik News





