Tekan Enter untuk mencari

Yayasan Ibadurrahman Gugat SK Pencabutan Status Pesantren ke PTUN, Nilai Kemenag Langgar Prosedur

Foto: Konferensi pers pengurus Yayasan Pondok Modern Ibadurrahman Kampung Damai.

Akupedia.id, Tenggarong – Yayasan Pondok Modern Ibadurrahman Kampung Damai (YPMIKD) akhirnya angkat bicara setelah Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) mencabut Nomor Statistik Pesantren (NSP) atau status operasional Pondok Modern Ibadurrahman.

Dalam konferensi pers di kantor yayasan, Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tenggarong Seberang, Selasa (14/7/2026), pihak yayasan menyatakan akan menempuh jalur hukum dengan menggugat Surat Keputusan (SK) pencabutan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Kepala YPMIKD, Sadly El Udwany, menilai SK pencabutan yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag pada 25 Juni 2026 mengandung cacat administrasi dan tidak melalui prosedur yang semestinya. Menurutnya, keputusan tersebut menggeneralisasi dugaan tindak pidana yang melibatkan oknum dengan keberadaan lembaga pesantren secara keseluruhan.

Ia mengatakan pihak yayasan telah mengikuti langkah-langkah yang diminta Kemenag setelah menerima surat rekomendasi pergantian pimpinan. Namun, menurutnya, sejumlah tahapan administrasi justru tidak berjalan sesuai prosedur, termasuk keterlambatan penyampaian surat dan perubahan arah pembahasan dalam rapat koordinasi yang digelar pada 18 Juni 2026.

“Yang dibahas seharusnya memperkuat sinergi, mendukung penanganan kasus, dan menyusun langkah koordinatif. Namun faktanya bergeser menjadi komitmen bersama untuk menutup Pondok Modern Ibadurrahman. Sampai hari ini kami juga tidak pernah menerima berita acara rapat tersebut,” ujar Sadly.

Yayasan juga mempersoalkan pencabutan status pesantren yang dilakukan ketika proses hukum terhadap terduga pelaku masih berlangsung dan belum memiliki kekuatan hukum tetap. Menurutnya, keputusan tersebut telah menimbulkan dampak luas terhadap guru, tenaga kependidikan, wali santri hingga keberlangsungan aktivitas pendidikan di lingkungan pesantren.

Selain itu, pihak yayasan menilai mereka tidak pernah diberikan ruang untuk menyampaikan keberatan sebelum keputusan pencabutan diterbitkan. Sosialisasi kepada wali santri, kata Sadly, justru baru dilakukan setelah status pesantren dicabut.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan Pondok Pesantren Ibadurrahman, Ainul Hurry, menegaskan lembaga yang telah berdiri selama 33 tahun tersebut tidak seharusnya dihakimi akibat dugaan perbuatan oknum.

Ia menegaskan pesantren mendukung sepenuhnya proses hukum terhadap pihak yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual dan meminta aparat menindak sesuai hukum apabila nantinya terbukti bersalah.

“Kami mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan. Jika nanti pengadilan memutus bersalah dan telah berkekuatan hukum tetap, silakan dihukum sesuai ketentuan yang berlaku. Tetapi jangan lembaganya yang langsung digeneralisasi,” katanya.

Lebih lanjut, kuasa hukum yayasan, Indra P, menjelaskan gugatan ke PTUN difokuskan pada aspek administrasi negara, bukan perkara pidana yang sedang diproses aparat penegak hukum.

Menurutnya, pencabutan SK didasarkan pada dugaan tindak pidana yang belum berkekuatan hukum tetap sehingga dinilai tidak memenuhi asas kehati-hatian dalam penerbitan keputusan administrasi.

“Yang kami soroti adalah prosedur administrasinya. Kedudukan personal tidak bisa disamakan dengan kedudukan lembaga. Kalaupun nanti ada putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap, itu tetap harus dipisahkan dengan keberadaan lembaga pesantren,” ujarnya.

Indra juga berpendapat pemerintah seharusnya mengedepankan pembinaan dan pengawasan terhadap pesantren, bukan langsung mencabut status operasionalnya. Menurutnya, evaluasi terhadap sistem pengawasan semestinya dilakukan agar kasus serupa tidak kembali terjadi.

Yayasan pun berharap pemerintah membatalkan SK pencabutan NSP serta melakukan pembinaan dan pengawasan yang lebih baik terhadap lembaga pendidikan pesantren.

“Jangan sampai ketika ada persoalan, solusi yang muncul hanya penutupan. Yang dibutuhkan adalah pengawasan dan pembenahan agar kejadian serupa tidak terulang,” tutup Ainul.

Penulis: Aulia Rahmatul Azizah

Rekomendasi

Pasang Iklan di sini