Tekan Enter untuk mencari

Kejari Kukar Dalami Temuan BPK Rp9,5 Miliar, Tegaskan Pengembalian Tak Hapus Unsur Pidana

Foto: Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kutai Kartanegara, Tengku Firdaus.

Akupedia.id, Tenggarong – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mulai menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pembayaran honor non-ASN senilai Rp9,5 miliar.

Meski organisasi perangkat daerah (OPD) terkait diberi waktu 60 hari untuk menindaklanjuti temuan tersebut, Kejari memastikan proses klarifikasi tetap berjalan.

Kepala Kejari Kukar, Tengku Firdaus, menyampaikan bahwa pihaknya tidak bekerja hanya berdasarkan informasi yang beredar. Namun, temuan BPK tersebut menjadi salah satu pintu masuk atau trigger untuk melakukan pendalaman lebih lanjut.

“Informasi itu sudah kami monitor. Terkait adanya temuan BPK, bagi kami itu menjadi trigger saja. Kalau memang diberikan waktu untuk pengembalian selama 60 hari, silakan saja. Tetapi kami tetap akan melakukan klarifikasi,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (1/7/2026).

Firdaus menjelaskan, fokus Kejaksaan bukan semata pada pengembalian kerugian negara, melainkan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut. Menurutnya, apabila ditemukan adanya mens rea atau niat jahat sejak awal, maka pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana.

“Kalau memang dari awal sudah ada niat jahat, kembali lagi kepada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 4, bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidananya,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa Kejari Kukar telah melakukan langkah-langkah awal dalam proses penyelidikan. Bahkan, sejumlah pihak telah dimintai klarifikasi, meski belum dapat disampaikan kepada publik.

“Kami sudah bekerja, tetapi tidak bisa kami sampaikan di sini. Sudah ada beberapa pihak yang kami lakukan klarifikasi,” katanya.

Lebih lanjut, Firdaus mengatakan pihaknya masih mendalami apakah temuan tersebut murni merupakan kesalahan administrasi atau terdapat unsur kesengajaan yang mengarah pada tindak pidana korupsi.

“Nanti kami klarifikasi dulu. Apakah ini kesalahan administrasi atau memang ada mens rea atau niat jahat. Kami akan melihat polanya seperti apa sehingga konstruksi hukumnya bisa kami bangun,” jelasnya.

Menurut Firdaus, pengembalian kerugian negara tetap akan menjadi salah satu aspek yang dipertimbangkan dalam proses penanganan perkara. Namun, hal itu bukan satu-satunya dasar dalam menentukan ada atau tidaknya tindak pidana.

“Pengembalian kerugian negara akan menjadi salah satu pertimbangan dalam proses tersebut, tetapi kami tetap melihat keseluruhan fakta dan unsur hukumnya,” tutupnya.

Penulis: Aulia Rahmatul Azizah

Rekomendasi

Pasang Iklan di sini