Tekan Enter untuk mencari

Program RT-Ku Terbaik Diluncurkan, Bupati Kukar Ingatkan Risiko Hukum bagi Ketua RT

Akupedia.id, Tenggarong – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Aulia Rahman Basri, mengingatkan seluruh ketua RT di Kukar agar mengelola dana bantuan Program RT-Ku Terbaik sebesar Rp150 juta secara tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Peringatan tersebut disampaikan saat peluncuran Program RT-Ku Terbaik di Gedung Putri Karang Melenu, Kecamatan Tenggarong Seberang, Selasa (23/6/2026).

Dalam kesempatan itu, Aulia menegaskan bahwa anggaran program telah tersedia dan siap disalurkan kepada seluruh RT di Kukar. Namun, ia mengingatkan bahwa setiap dana yang diterima harus digunakan sesuai peruntukan dan dikelola dengan baik, mengingat pengelolaannya melekat dengan tanggung jawab hukum bagi penerimanya.

Menurut Aulia, pemerintah daerah sengaja menyusun mekanisme yang memudahkan pelaksanaan program di lapangan, sekaligus memperkuat aspek administrasi dan pengawasan.

“Mulai hari ini program ini di-launching, anggarannya sudah tersedia untuk Bapak-Ibu. Karena anggarannya sudah tersedia, percepat selesaikan regulasinya. Secara pelaksanaan kita bikin lebih mudah, secara administrasi kita bikin lebih rapi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, skema yang digunakan dalam Program RT-Ku Terbaik adalah belanja uang, di mana dana akan diserahkan langsung kepada ketua RT untuk digunakan sesuai kebutuhan program yang telah direncanakan. Kebijakan tersebut diambil setelah pemerintah daerah menerima berbagai masukan dari para ketua RT saat melakukan kunjungan ke 20 kecamatan.

Dari hasil dialog tersebut, banyak ketua RT mengeluhkan keterbatasan dana operasional ketika harus menjalankan program pembangunan dan pelayanan masyarakat secara swadaya sebelum anggaran pemerintah turun.

Untuk menjawab persoalan tersebut, pemerintah daerah memutuskan agar dana dapat langsung dikelola oleh RT. Namun, Aulia menegaskan bahwa mekanisme itu juga berarti tanggung jawab penggunaan anggaran berada sepenuhnya pada ketua RT.

“Belanja uang adalah uangnya diserahkan ke Bapak-Ibu RT. Oleh karena itu akan ada perjanjian dengan camat. Perjanjian itu mengalihkan status hukum bahwa uang RT itu tanggung jawabnya ada di Bapak-Ibu RT,” tegasnya.

Di hadapan para camat, ketua RT, serta jajaran kepolisian yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, Aulia mengingatkan agar tidak ada penyimpangan dalam penggunaan dana program.

“Di depan ada Pak Kapolres dan Pak Kasipidsus. Beliau sudah paham betul. Kalau Bapak-Ibu RT macam-macam, bukan Pak Camat yang dijemput, Bapak-Ibu RT yang dijemput,” katanya.

Aulia juga meminta para ketua RT memastikan nominal dana yang diterima sesuai dengan angka yang tercantum dalam dokumen perjanjian. Ia menilai langkah tersebut penting untuk menghindari persoalan hukum maupun administrasi di kemudian hari.

Selain itu, penyaluran dana Program RT-Ku Terbaik tidak dilakukan sekaligus. Pemerintah daerah memutuskan pencairan dilakukan dalam tiga tahap selama satu tahun, masing-masing untuk periode empat bulan.

Menurutnya, sistem bertahap diterapkan untuk memastikan penggunaan anggaran dapat dievaluasi secara berkala. Karena itu, pemerintah kecamatan diminta tidak menyalurkan tahap berikutnya apabila laporan pertanggungjawaban atau SPJ tahap sebelumnya belum diselesaikan.

“Empat bulan pertama harus clear dulu. Kalau tahap pertama belum selesai SPJ-nya dan lain sebagainya, jangan turunkan tahap kedua,” ujarnya.

Meski menerapkan pengawasan ketat, Aulia memastikan pemerintah daerah tetap membuka ruang pengaduan bagi ketua RT yang telah memenuhi kewajiban administrasi namun mengalami kendala dalam proses pencairan maupun pelaksanaan program.

“Kalau Bapak-Ibu sudah melaksanakan kewajiban dan tidak ada respons yang baik, sampaikan ke portal pengaduan. Insya Allah pengaduan itu akan sampai kepada kami,” pungkasnya.

Penulis: Aulia Rahmatul Azizah

Rekomendasi

Pasang Iklan di sini