Akupedia.id, Tenggarong – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) terkait seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menerima honor hingga Rp9,5 miliar dalam setahun menjadi alasan utama Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) mulai menerapkan sistem Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Online.
Sistem tersebut resmi diluncurkan di Pendopo Odah Etam, Tenggarong, Rabu (17/6/2026), sebagai tindak lanjut atas rekomendasi BPK untuk menutup celah penyimpangan dalam proses pencairan keuangan daerah.
Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan yang dilakukan BPK beberapa waktu lalu, ditemukan adanya manipulasi dokumen saat proses pengiriman berkas pencairan dana dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menuju pihak perbankan.
“BPK menemukan ada yang mengubah berkas lampiran pada saat ter-deliver dari BPKAD secara manual ke perbankan. Akibatnya ada satu ASN yang menerima honor sebanyak 900 kali dalam satu tahun dengan nilai mencapai Rp9,5 miliar,” ujar Aulia.
Menurutnya, dokumen yang telah diverifikasi oleh bagian perbendaharaan BPKAD mengalami perubahan ketika sampai di bank. Nama penerima dalam lampiran disebut berubah sehingga dana yang dicairkan tidak sesuai dengan data yang telah disahkan sebelumnya.
Aulia menjelaskan, temuan tersebut membuat BPK merekomendasikan Pemkab Kukar untuk segera mengimplementasikan SP2D Online guna menghilangkan tahapan pengiriman dokumen fisik yang dinilai menjadi titik rawan terjadinya manipulasi.
“Ketika berkas sudah diverifikasi dengan baik oleh BPKAD, saat berpindah ke perbankan lampirannya berubah. Karena itu salah satu rekomendasi BPK adalah agar Pemkab Kukar segera menerapkan SP2D Online,” jelasnya.
Dengan sistem baru ini, proses penerbitan hingga pencairan SP2D dilakukan secara elektronik dan terintegrasi melalui dashboard yang terhubung langsung dengan Kementerian Dalam Negeri dan perbankan. Seluruh proses dapat dipantau secara digital tanpa perpindahan dokumen fisik.
Aulia juga menegaskan, penerapan SP2D Online tidak hanya bertujuan mempercepat layanan keuangan daerah, tetapi juga menjadi langkah penting untuk memastikan kasus serupa tidak kembali terjadi di lingkungan Pemkab Kukar.
“Kami ingin memastikan proses pencairan keuangan lebih aman, transparan, dan akuntabel sehingga potensi penyimpangan dapat diminimalisasi,” tegasnya.
Selain dihadiri jajaran Pemkab Kukar, kegiatan peluncuran tersebut juga dihadiri Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Horas Maurits Panjaitan.
Menurutnya, implementasi sistem SP2D Online tersebut tidak hanya mempercepat proses pencairan dana, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Ia menilai langkah Pemkab Kukar menerapkan SP2D Online dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam mendorong transformasi digital sektor keuangan. Selain membuat proses belanja dan transaksi OPD lebih akurat serta mudah diawasi, sistem tersebut juga diyakini mampu menutup celah terjadinya penyimpangan atau fraud dalam pengelolaan anggaran.
Horas pun berharap seluruh ASN di lingkungan Pemkab Kukar dapat segera beradaptasi dengan sistem baru tersebut dan meninggalkan pola kerja manual yang selama ini digunakan.
“Dengan komitmen seluruh pihak, SP2D Online diharapkan menjadi langkah nyata menuju tata kelola keuangan daerah yang lebih modern, transparan, dan akuntabel,” tutupnya.
Penulis: Aulia Rahmatul Azizah





