Akupedia.id, Tenggarong – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara (Kukar) terus mendalami kasus dugaan korupsi pemberian kredit di sejumlah unit Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Kukar.
Dalam perkara tersebut, tiga dari empat tersangka yang telah ditetapkan diketahui merupakan oknum pegawai internal bank. Mereka berinisial MAN, SAMF, dan RWM yang bertugas di bidang marketing sekaligus sebagai pemrakarsa pinjaman. Sementara satu tersangka lainnya, DA, diduga berperan sebagai perantara dalam pengajuan pinjaman.
Keempat tersangka diduga terlibat dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR), KUPEDES, dan kredit kemitraan di BRI Unit Loa Kulu, Loa Duri, Timbau, Tenggarong Kota, dan SP2 Sebulu selama periode 2019 hingga 2023.
Para tersangka juga kini menjalani pemeriksaan tahap II di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Samarinda, Senin (25/5/2026). Selain itu, Jaksa Penuntut Umum juga melakukan penahanan lanjutan selama 20 hari hingga 13 Juni 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri Kukar, Tengku Firdaus, mengatakan pelimpahan tahap II tersebut merupakan bagian dari proses penanganan perkara yang saat ini terus berjalan.
“Pelimpahan tahap II ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menindak dugaan tindak pidana korupsi sekaligus melakukan upaya pemulihan kerugian negara,” ujarnya.
Dalam proses penyidikan, para tersangka diduga merekayasa data dan identitas calon nasabah agar memenuhi persyaratan pengajuan pinjaman.
Akibat dugaan perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp16.566.090.807 berdasarkan hasil audit pada 19 Desember 2025 lalu.
Selain memproses hukum para tersangka, Kejari Kukar juga telah menyita 27 bidang tanah di sejumlah lokasi di Kukar serta satu unit kendaraan roda empat milik tersangka sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.
Tengku Firdaus menegaskan, Kejari Kukar masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap seluruh rangkaian perkara tersebut secara menyeluruh.
Penulis: Aulia Rahmatul Azizah





