Akupedia.id, Tenggarong — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memastikan pembayaran tambahan penghasilan bagi ribuan tenaga pendidik segera direalisasikan setelah proses regulasi dan administrasi dirampungkan.
Kepala Disdikbud Kukar, Heriansyah, menyampaikan pendapat hukum dari Kejaksaan terkait pembayaran tersebut telah selesai dan saat ini tinggal menunggu tahapan finalisasi di pemerintah daerah.
“Pendapat hukum dari Kejaksaan sudah selesai dan sudah disampaikan ke Pak Sekda. Sekarang masih proses penyempurnaan di bagian hukum sebelum nanti naik ke Pak Bupati,” ujarnya, Jumat (8/5/2026).
Ia menjelaskan, Disdikbud Kukar kini tengah menyiapkan proses administrasi pembayaran agar pencairan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Menurutnya, penyesuaian regulasi dilakukan untuk memastikan pembayaran sesuai aturan terbaru sekaligus melindungi para tenaga pendidik saat proses pemeriksaan administrasi dilakukan.
“Yang kami rapikan kemarin itu dari sisi regulasinya, jangan sampai nanti bermasalah dan justru merugikan mereka,” katanya.
Heriansyah menyebut pembayaran ditargetkan dapat dilakukan dalam bulan ini apabila seluruh payung hukum telah dinyatakan rampung.
Besaran tambahan penghasilan tersebut bervariasi, tergantung lokasi penempatan guru. Untuk wilayah perkotaan, nominal yang diterima berkisar Rp900 ribu, sedangkan wilayah terpencil dapat mencapai Rp1,2 juta per bulan.
Ia mengungkapkan, total kebutuhan anggaran pembayaran untuk jenjang PAUD, SD, hingga SMP yang menjadi kewenangan pemerintah daerah mencapai sekitar Rp3 miliar hingga Rp4 miliar setiap bulan.
“Total yang terdampak sekitar 3 ribu lebih tenaga pendidik,” ungkapnya.
Disinggung terkait mekanisme pembayaran ke depan, Heriansyah mengakui keterlambatan sebelumnya dipengaruhi kondisi fiskal daerah dan proses penyesuaian regulasi. Pemerintah daerah, kata dia, kini berupaya menata sistem agar penyaluran berikutnya dapat berjalan lebih baik dan tidak kembali mengalami kendala administratif.
Penulis: Aulia Rahmatul Azizah





