Akupedia.id, Tenggarong – Unit Reskrim Polsek Loa Janan berhasil mengungkap kasus pencurian emas yang terjadi di Desa Loa Duri Ilir, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Pelaku diketahui bernama MFS (34), warga Tenggarong, yang merupakan residivis kasus pembobolan ATM senilai Rp7,9 miliar di Tenggarong.
Kapolsek Loa Janan, Abdillah Dalimunthe, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban bernama Meilinda Yusanti (32), warga Samarinda.
“Pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti berupa lima lembar surat bukti gadai dari beberapa pegadaian,” ujarnya.
Peristiwa itu bermula saat korban berada di Indramayu, Jawa Barat, pada Januari 2026 lalu. Korban kemudian meminta pelaku melalui sambungan WhatsApp untuk memindahkan emas miliknya seberat 17,8 gram ke tempat yang lebih aman di dalam rumah.
Namun, setelah korban pulang ke Samarinda, tepatnya pada 2 Februari 2026, dan menanyakan keberadaan emas tersebut, pelaku mengaku telah mengambil dan menggadaikannya tanpa izin.
“Diakui pelaku bahwa emas tersebut telah dicuri dan digadaikan di beberapa kantor pegadaian,” katanya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp50 juta dan melaporkan kasus tersebut ke Polsek Loa Janan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Garangan Unit Reskrim Polsek Loa Janan yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Dwi Handono kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Setelah serangkaian upaya dilakukan, pelaku akhirnya ditangkap di kawasan Gang Tugu Monas, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, pada Rabu (6/5/2026).
Selain mengamankan tersangka, polisi turut menyita lima lembar surat bukti gadai dari Pegadaian CP Loa Janan, UPC Pasar Kedondong, dan UPC Loa Buah.
Polisi juga mengungkap satu liontin emas seberat sekitar tiga gram yang ikut dicuri pelaku telah hilang setelah dompet milik pelaku tercecer di jalan.
“Pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Polsek Loa Janan guna proses hukum lebih lanjut,” tutupnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana pencurian.
Penulis: Aulia Rahmatul Azizah





