Akupedia.id, Tenggarong – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang usaha berbasis risiko, sebagai upaya memperlancar arus investasi di daerah.
Pengesahan perda ini menjadi langkah strategis untuk memberikan kepastian dan kemudahan bagi para investor, khususnya yang menanamkan modal besar dengan tingkat risiko tinggi.
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menjelaskan bahwa melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah berkomitmen menghadirkan kemudahan, termasuk pemberian perlakuan khusus, dispensasi, hingga keringanan tertentu agar investasi dapat berjalan lebih lancar dan aman.
“Intinya, semua investasi di Kutai Kartanegara harus bisa berjalan tanpa hambatan. Terutama investasi dengan risiko besar, tentu perlu ada kemudahan dari pemerintah daerah,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).
Ia menjelaskan, investasi dengan risiko tinggi umumnya berada pada sektor-sektor strategis seperti pengelolaan sumber daya alam, industri, hingga bidang lain yang membutuhkan modal besar dan waktu panjang untuk menghasilkan keuntungan.
Dengan karakteristik tersebut, pemerintah daerah menilai perlu adanya intervensi kebijakan agar para investor tetap memiliki kepastian dan rasa aman dalam menjalankan usahanya.
“Investasi besar itu tidak selalu langsung menghasilkan. Karena itu, perlu ada kemudahan, fasilitas, termasuk dalam perizinan agar mereka bisa berjalan dengan baik,” jelasnya.
Ahmad Yani menambahkan, sebelumnya, Kukar belum memiliki regulasi khusus yang mengatur usaha berbasis risiko. Kehadiran perda ini diharapkan mampu menjadi payung hukum dalam memberikan pelayanan yang lebih adaptif terhadap berbagai jenis investasi.
Tak hanya itu, regulasi ini juga diharapkan mampu meminimalisir risiko-risiko besar yang dihadapi investor, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Harapannya, investasi yang masuk tidak hanya lancar, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi masyarakat Kutai Kartanegara,” pungkasnya.
Penulis: Aulia Rahmatul Azizah





