Tekan Enter untuk mencari

Angin Segar bagi Buruh Kukar, Distransnaker Kaji Penyesuaian Nilai Alpha UMK

Foto: Plt Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Kutai Kartanegara, Dendy Irwan Fahriza.

Akupedia.id, Tenggarong – Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memastikan akan mengakomodasi tuntutan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) terkait penyesuaian nilai alpha dalam perhitungan upah minimum tahun 2027.

Sebelumnya dalam dialog publik mengenai implementasi UMK/UMSK yang digelar beberapa waktu lalu, Ketua FSPMI Kukar, Andithyo Kristiyanto, membandingkan nilai UMK Kukar dengan kabupaten lain di Kaltim yang masih jauh dibawah nilai KHL di Kaltim.

“Kalau berdasarkan data, angkatan kerja dan pencari kerja yang terus bertambah, tapi nilai UMK masih dibawah standar KHL,” ujarnya.

Menurutnya, nilai alpha dalam formula UMK dan UMSK tahun 2027 harus dievaluasi agar lebih berdampak pada kesejahteraan para buruh.

Menanggapi hal tersebut, Plt Kepala Distransnaker Kukar, Dendy Irwan Fahriza, mengatakan bahwa usulan tersebut akan menjadi bahan pembahasan bersama Dewan Pengupahan setelah sebelumnya dibahas dalam dialog publik.

“Ya, terkait hasil dari dialog publik kemarin, kami sudah diskusikan dengan Bapak Sekda. Insya Allah itu akan menjadi bahan kita untuk berdiskusi dengan Dewan Pengupahan,” ujarnya, Jumat (1/5/2026).

Menurut Dendy, pemerintah daerah tidak hanya berhenti pada pembahasan, tetapi juga akan menyiapkan sejumlah langkah strategis sebelum merumuskan kebijakan terkait penyesuaian nilai alpha tersebut.

Langkah tersebut di antaranya mendorong pembentukan satuan tugas (satgas), serta melakukan monitoring dan evaluasi ke sejumlah perusahaan guna melihat langsung implementasi kebijakan ketenagakerjaan di lapangan.

“Hasil monitoring itu nanti akan kita jadikan dasar untuk merumuskan kebijakan, apakah akan mengajukan perubahan atau seperti apa,” jelasnya.

Ia juga membuka peluang adanya kenaikan nilai alpha dalam perhitungan upah pada 2027, meski keputusan akhir masih menunggu hasil kajian menyeluruh.

“Bisa jadi (naik), karena kita harus melihat perkembangan terlebih dahulu,” tambahnya.

Dendy menegaskan, kajian tersebut juga akan mempertimbangkan regulasi terbaru dari pemerintah pusat, termasuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang baru ditetapkan pada 30 April 2026 lalu, khususnya terkait sistem outsourcing.

Selain itu, pihaknya juga akan mengkaji keterkaitan aturan tersebut dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan dan Perlindungan Tenaga Kerja Rentan.

“Apakah nanti dari Permenaker itu akan kita masukkan klausulnya dalam perda, atau justru berdampak pada perubahan nilai alpha, itu yang akan kita kaji ulang,” terangnya.

Dengan adanya regulasi baru tersebut, Dendy menyebut momentum ini bisa menjadi angin segar bagi para pekerja, bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026.

“Permenakernya baru ditetapkan 30 April 2026, mungkin ini bisa jadi hadiah untuk kawan-kawan buruh di momentum May Day,” pungkasnya.

Penulis: Aulia Rahmatul Azizah

Rekomendasi

Pasang Iklan di sini