Tekan Enter untuk mencari

Retribusi Terlalu Tinggi, DPRD Kukar Soroti Beban Pedagang Tangga Arung Square

Foto: Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, Ahmad Yani.

Akupedia.id, Tenggarong – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani, mengungkapkan banyaknya keluhan pedagang Tangga Arung Square terkait tingginya tarif sewa lapak dan retribusi yang dinilai memberatkan.

Ia menjelaskan bahwa banyak laporan dari para pedagang yang keberatan dengan besaran tarif yang mencapai Rp2.000 per pirkan per hari.

Jika diakumulasikan dalam sebulan, jumlah tersebut dinilai cukup tinggi dan tidak sebanding dengan pendapatan yang diperoleh pedagang.

Ahmad Yani mencontohkan, di sejumlah daerah lain tarif serupa justru jauh lebih rendah, berkisar antara Rp400 hingga Rp500 per perkan. Kondisi ini membuat pedagang di Tangga Arung Square berpotensi mengalami kerugian, bahkan terancam tidak mendapatkan keuntungan sama sekali.

“Kalau rata-rata tagihan mereka bisa di atas Rp1 juta per bulan, sementara keuntungan yang didapat hanya sekitar Rp500 ribu, tentu ini sangat memberatkan,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).

Sebagai respons, DPRD Kukar berencana untuk meninjau ulang dan merevisi peraturan daerah (perda) yang mengatur besaran tarif sewa dan retribusi tersebut.

Ahmad Yani juga menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak seharusnya hanya berfokus pada penerimaan retribusi, tetapi juga harus memastikan keberlangsungan usaha masyarakat.

Ia juga mendorong pemerintah daerah melalui bupati dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk segera mengambil langkah sementara, yakni menghentikan penagihan retribusi dan sewa lapak hingga regulasi yang baru disusun.

“Kami harap untuk sementara waktu penagihan bisa dihentikan dulu, agar para pedagang bisa fokus berjualan tanpa terbebani tagihan. Nanti setelah regulasinya diperbaiki dan tarifnya lebih sesuai, baru bisa diberlakukan kembali,” tegasnya.

Menurutnya, langkah ini penting agar aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan dan para pedagang tidak terjebak dalam kondisi merugi akibat kebijakan yang belum berpihak.

DPRD Kukar memastikan akan segera melakukan evaluasi dan revisi terhadap perda tersebut dalam waktu dekat, guna menciptakan kebijakan yang lebih adil dan mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat lokal.

Penulis: Aulia Rahmatul Azizah

Rekomendasi

Pasang Iklan di sini