Akupedia.id, Tenggarong – Polemik pinjaman Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) sebesar Rp820 miliar ke Bankaltimtara terus bergulir. DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) terus menguliti aspek prosedur hingga potensi risiko dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar beberapa waktu lalu.
Sorotan utama mengarah pada dugaan cacat prosedur, lantaran pinjaman jumbo tersebut tidak melalui persetujuan Rapat Paripurna DPRD Kukar. Selain itu, potensi gagal bayar juga menjadi kekhawatiran serius.
Dalam RDP lanjutan, DPRD Kaltim bahkan menjadwalkan akan memanggil pihak Pemkab Kukar untuk memberikan penjelasan langsung.
Menanggapi kritik tersebut, Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menegaskan bahwa seluruh proses pembahasan telah dilakukan, termasuk melalui RDP bersama kontraktor yang sebelumnya mendesak percepatan pembayaran.
“Semua sudah difasilitasi,” tegasnya saat dihubungi, Rabu (15/4/2026).
Ia membantah anggapan bahwa pinjaman tersebut menyalahi prosedur. Menurutnya, pinjaman Rp820 miliar merupakan kategori jangka pendek sehingga tidak wajib melalui persetujuan paripurna.
“Ini pinjaman jangka pendek, tidak perlu paripurna. Nanti akan diakumulasi dalam APBD Perubahan 2026 dan disahkan melalui peraturan daerah,” jelasnya.
Yani juga mengakui saat ini mekanisme yang digunakan masih berupa peraturan kepala daerah (perkada), namun akan ditingkatkan menjadi peraturan daerah agar memperoleh legitimasi DPRD.
“Kami sudah konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri, dan itu dinyatakan sesuai aturan,” ujarnya.
Di tengah kekhawatiran risiko gagal bayar, DPRD Kukar mengklaim bahwa Pemkab Kukar telah menyiapkan sejumlah skenario. Mulai dari efisiensi belanja daerah hingga menunda proyek-proyek besar jika kondisi keuangan tidak memungkinkan.
Selain itu, pemerintah juga mengandalkan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta potensi dana kurang salur dari pemerintah pusat yang mencapai sekitar Rp3 triliun.
Jika seluruh opsi tersebut tidak mencukupi, langkah terakhir yang disiapkan adalah menarik penyertaan modal di Bankaltimtara senilai Rp500–600 miliar.
Meski demikian, skenario tersebut justru memunculkan pertanyaan baru terkait dampaknya terhadap kekuatan fiskal daerah ke depan.
Terkait bunga pinjaman sekitar 6 persen, Yani menilai hal itu masih dalam batas wajar dan tidak membebani daerah. Ia bahkan menyebut bunga tersebut pada akhirnya akan kembali ke kas daerah.
“Karena Bankaltimtara milik daerah, keuntungannya akan kembali menjadi PAD dan masuk lagi ke APBD,” pungkasnya.
Penulis: Aulia Rahmatul Azizah





