Akupedia.id, Tenggarong – Aktivitas angkutan bajaj online di Kabupaten Kutai Kartanegara mulai menjadi perhatian aparat kepolisian. Sejumlah patroli dialogis telah dilakukan untuk memberikan imbauan langsung kepada para pengemudi.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kukar, Ahmad Fandoli, mengatakan imbauan tersebut bertujuan menjaga keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya.
“Sudah kami imbau kepada para sopir agar tidak memuat penumpang berlebih, maksimal dua orang, supaya faktor keamanan tetap terjaga,” ujarnya, Rabu (16/4/2026).
Selain itu, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan legalitas operasional kendaraan tersebut. Hasilnya, hingga saat ini bajaj online tersebut belum mengantongi izin resmi dari Dinas Perhubungan.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan, dan memang untuk saat ini izin operasionalnya belum ada,” lanjutnya.
Meski demikian, kepolisian menyatakan siap melakukan pengawasan apabila aktivitas bajaj kembali berjalan aktif di lapangan.
Di sisi lain, pemerintah daerah tengah menyiapkan langkah penataan melalui penyusunan peraturan daerah (perda) yang akan mengatur operasional angkutan tersebut di Tenggarong.
“Ke depan akan ada pembahasan bersama antara pemerintah daerah, Dinas Perhubungan, kepolisian, serta pengurus bajaj untuk mencari solusi terbaik terkait penggunaannya,” jelasnya.
Dalam waktu dekat, rapat lintas instansi direncanakan digelar guna merumuskan aturan yang lebih jelas, sekaligus menyeimbangkan kebutuhan masyarakat dengan aspek keselamatan dan ketertiban lalu lintas.
Penulis: Aulia Rahmatul Azizah





