Akupedia.id, Tenggarong — Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) kembali berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti mencapai 1,5 kilogram di wilayah Kecamatan Loa Janan.
Dalam kegiatan Press Release yang digelar di Mapolres Kukar, Rabu (15/4/2026), Kapolres Kukar, AKBP Khairul Basyar, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan awal terhadap seorang kurir.
Peristiwa tersebut bermula pada Minggu (12/4/2026) sekitar pukul 22.30 WITA, saat tim opsnal Satresnarkoba melakukan penindakan di Jalan Gerbang Dayaku, RT 002, Desa Loa Duri Ulu, Kecamatan Loa Janan.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial A (24), warga Kota Samarinda. Dari tangan pelaku, polisi menyita tiga bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat total sekitar 1.027 gram.
Selain itu, turut diamankan sejumlah barang pendukung seperti tas, toples, serta uang tunai sebesar Rp800 ribu yang diduga merupakan upah pengantaran.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka A mengaku hanya berperan sebagai kurir yang bertugas mengantarkan sabu kepada pemesan di wilayah Loa Janan. Ia dijanjikan upah sebesar Rp800 ribu untuk sekali pengantaran.
“Dari pengakuan tersangka, barang tersebut diperoleh dari rekannya yang kemudian kami lakukan pengembangan,” ujar Kapolres.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung bergerak cepat melakukan pengembangan ke wilayah Samarinda. Sekitar pukul 23.00 WITA di hari yang sama, tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial NN (33) di sebuah kamar hotel di kawasan Loa Janan Ilir.
Dari tangan tersangka NN, polisi kembali menyita 18 bungkus plastik berisi sabu dengan berat total sekitar 561,3 gram. Selain itu, turut diamankan berbagai peralatan yang digunakan untuk mengemas narkotika, seperti timbangan digital, alat press, plastik klip, hingga alat hisap sabu.
Khairul menjelaskan, barang bukti yang ditemukan di kamar hotel tersebut merupakan bagian dari jaringan yang sama dengan barang yang dibawa oleh tersangka A.
“Satu pelaku lainnya berinisial N saat ini masih dalam pengejaran dan telah kami tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO),” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda minimal Rp2 miliar.
Melalui kegiatan ini, Polres Kukar menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain dalam peredaran narkotika tersebut.
Penulis: Aulia Rahmatul Azizah





