Tekan Enter untuk mencari

Ditempatkan di Wilayah Terpencil, Puluhan PPPK Kukar Pilih Mundur

Foto: Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kutai Kartanegara, Arianto.

Akupedia.id, Tenggarong – Puluhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memilih mengundurkan diri setelah ditempatkan di wilayah terpencil dan jauh dari pusat pemerintahan.

Hal tersebut dibenarkan oleh Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kukar, Arianto, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (16/4/2026).

Ia mengungkapkan, faktor utama pengunduran diri tersebut adalah jarak penempatan yang jauh dari domisili, serta tingginya biaya hidup di lokasi tugas yang dinilai tidak sebanding dengan penghasilan.

Arianto menjelaskan, skema PPPK di Kukar bukan merupakan rekrutmen baru, melainkan peralihan status dari Tenaga Harian Lepas (THL) menjadi aparatur dengan perjanjian kerja, sesuai kebijakan pemerintah pusat.

“PPPK ini adalah peralihan dari THL. Jadi bukan penerimaan baru, melainkan penyesuaian status sesuai kebijakan pemerintah pusat,” jelasnya.

Di Kukar, jumlah PPPK mencapai sekitar 8.000 orang. Dari jumlah tersebut, sekitar 4.000 lebih merupakan angkatan pertama yang kontraknya telah diperpanjang selama lima tahun, terhitung sejak awal 2026 hingga 2031.

Lebih lanjut, Arianto menegaskan bahwa penempatan PPPK dilakukan berdasarkan kebutuhan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Pemerintah daerah melakukan pemetaan guna mengisi kekurangan pegawai di berbagai sektor, termasuk kecamatan dan instansi yang masih membutuhkan tenaga.

“Penempatan ini berdasarkan kebutuhan. Kalau satu instansi sudah cukup, maka tidak bisa ditambah lagi. Jadi pegawai harus siap ditempatkan di lokasi lain, termasuk di kecamatan yang jauh,” tegasnya.

Kondisi tersebut membuat sejumlah PPPK harus meninggalkan lokasi kerja sebelumnya dan berpindah ke daerah yang lebih terpencil. Beberapa di antaranya ditempatkan di kecamatan seperti Tabang dan Kenohan, yang berjarak cukup jauh dari pusat Kota Tenggarong.

Namun dalam praktiknya, tidak semua pegawai mampu beradaptasi. Hingga saat ini, tercatat sekitar 10 hingga 20 orang PPPK telah mengajukan pengunduran diri.

“Alasannya beragam, tapi umumnya karena tidak memiliki tempat tinggal di lokasi baru dan biaya hidup dinilai tidak sebanding dengan penghasilan,” ujarnya.

Arianto menegaskan, pemerintah daerah tidak memberikan sanksi bagi PPPK yang memilih mengundurkan diri. Namun, konsekuensinya status kepegawaian mereka otomatis berakhir.

“Kalau mengundurkan diri, ya selesai. Tidak ada sanksi, tapi juga tidak lagi menjadi pegawai,” tegasnya.

Meski demikian, ia memastikan bahwa pengunduran diri tersebut tidak berdampak signifikan terhadap pelayanan pemerintahan. Pasalnya, total aparatur di Kukar mencapai sekitar 18.000 orang, terdiri dari PNS dan PPPK.

Selain itu, kekurangan tenaga justru lebih banyak terjadi pada jabatan teknis seperti guru dan tenaga kesehatan. Sementara untuk tenaga administrasi umum, jumlahnya dinilai sudah berlebih.

Arianto menambahkan, fenomena ini menjadi catatan penting bagi pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan penempatan serta dukungan bagi PPPK di wilayah terpencil, guna mencegah terjadinya gelombang pengunduran diri di masa mendatang.

Penulis: Aulia Rahmatul Azizah

Rekomendasi

Pasang Iklan di sini