Tekan Enter untuk mencari

Tersangka Ketujuh! Eks Kadistamben Kukar Kembali Terseret Kasus Korupsi Tambang

Foto: AS usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Rabu (15/4/2026) malam. (Foto: Seksi Penkum Kejati Kaltim).

Akupedia.id, Samarinda – Pengembangan kasus dugaan korupsi sektor pertambangan di Kutai Kartanegara (Kukar) terus bergulir. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) kembali menetapkan satu tersangka baru, yakni AS, yang kini tercatat sebagai tersangka ketujuh dalam perkara tersebut.

AS merupakan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kukar periode 2010–2011. Ia langsung ditahan pada Rabu (15/4/2026) di Samarinda setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto.

Penetapan ini merupakan bagian dari pengembangan perkara yang sebelumnya telah menyeret enam orang, terdiri dari tiga mantan Kadistamben Kukar dan tiga pihak perusahaan.

Dalam perkara ini, AS diduga terlibat dalam korupsi penerimaan negara terkait pemanfaatan barang milik negara milik Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, yang digunakan untuk aktivitas pertambangan oleh PT Jembayan Muarabara (JMB).

“Yang bersangkutan diduga tidak menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana mestinya, sehingga aktivitas pertambangan dapat berlangsung tanpa izin di atas lahan negara,” jelasnya.

Kegiatan pertambangan tersebut berlangsung di wilayah Kukar, tepatnya di atas lahan hak pengelolaan pemerintah. Kondisi ini diduga dimanfaatkan sejumlah perusahaan untuk melakukan eksploitasi batubara tanpa dasar perizinan yang sah.

Akibatnya, negara berpotensi mengalami kerugian hingga sekitar Rp500 miliar, yang bersumber dari hasil tambang yang tidak masuk ke kas negara serta dampak kerusakan lingkungan.

Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 603 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, Ia juga dikenakan pasal subsidair, yakni Pasal 604 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Melalui penahanan ini, Kejati Kaltim pun kembali memastikan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan hingga tuntas.

“Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban,” tutup Toni.

Penulis: Aulia Rahmatul Azizah

Rekomendasi

Pasang Iklan di sini