Tekan Enter untuk mencari

Status 49 Ribu Peserta BPJS Samarinda Dipersoalkan, Andi Harun Singgung Legalitas Kebijakan

Foto: Dialog Terbuka Komite Nasional Pemuda Indonesia yang mempertemukan antara Walikota Samarinda, Pemprov Kaltim, dan sejumlah Pakar, Selasa (14/4/2026) malam.

Akupedia.id, Samarinda – Kebijakan redistribusi kepesertaan BPJS Kesehatan di Kalimantan Timur menuai polemik. Pemerintah Kota Samarinda mempertanyakan dasar hukum pengalihan 49.742 peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) oleh Pemerintah Provinsi Kaltim.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menilai kebijakan tersebut belum memiliki landasan hukum yang memadai. Ia menegaskan, hingga kini tidak ada keputusan gubernur baru yang secara resmi mencabut atau mengubah ketentuan sebelumnya.

“Kewajiban pembiayaan tetap berada pada pemerintah provinsi selama regulasi tidak berubah,” ujar Andi dalam Dialog Terbuka yang digelar KNPI Kaltim di Samarinda, Selasa (14/4/2026).

Pengalihan kepesertaan itu merujuk pada surat Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim tertanggal 5 April 2026. Dalam surat tersebut, Pemprov menetapkan langkah redistribusi sebagai bagian dari penataan sistem jaminan kesehatan.

Namun, Pemkot Samarinda berpandangan kebijakan itu bertentangan dengan Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 52 Tahun 2019 dan Nomor 25 Tahun 2025. Kedua aturan tersebut menegaskan pembiayaan iuran PBPU dan BP merupakan kewenangan pemerintah provinsi.

Selain aspek legalitas, Andi juga menyoroti dampak fiskal. Menurut dia, pengalihan tanggung jawab di tengah tahun anggaran berpotensi mengganggu stabilitas APBD Kota Samarinda.

“Ini tidak realistis dan berisiko terhadap tata kelola keuangan daerah,” katanya.

Ia mengingatkan, kebijakan yang tidak matang dapat berdampak langsung pada layanan kesehatan masyarakat. Dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), kesinambungan layanan menjadi prinsip utama.

“Risiko gangguan layanan publik sangat tinggi jika kebijakan dipaksakan tanpa kesiapan,” ujar Andi.

Pemkot Samarinda untuk sementara menyatakan penolakan terhadap kebijakan tersebut. Namun, penolakan ini disebut sebagai langkah korektif agar kebijakan yang diambil memenuhi prinsip hukum administrasi dan tata kelola yang baik.

Sebagai solusi, Pemkot mengusulkan penundaan pelaksanaan hingga 2027 serta mendorong pembahasan bersama antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

Polemik ini mencerminkan perbedaan pandangan antara pemerintah provinsi dan daerah, terutama terkait kewenangan, prosedur, dan tanggung jawab anggaran. Jika tidak segera diselesaikan, kebijakan ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat.

“Kebijakan yang baik harus menjaga keseimbangan antara hukum, keadilan, dan kemaslahatan,” kata Andi.

Penulis: Aulia Rahmatul Azizah

Rekomendasi

Pasang Iklan di sini