Akupedia.id – Kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) kini tengah ditangani serius oleh pihak kampus. Universitas Indonesia menegaskan komitmennya untuk memberikan sanksi tegas, termasuk kemungkinan drop out (DO), bagi mahasiswa yang terbukti terlibat dalam pelanggaran tersebut.
Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, menyatakan bahwa segala bentuk kekerasan seksual, baik secara verbal maupun non-verbal, termasuk yang terjadi di ruang digital maupun langsung, merupakan pelanggaran serius.
“Termasuk pelanggaran terhadap nilai-nilai dasar universitas, kode etik sivitas akademika, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya, dikutip Antara Selasa (14/4/2026).
Saat ini, proses penanganan tengah dilakukan oleh Satgas PPKS UI dengan pendekatan berperspektif korban (victim-centered). Tahapan yang dijalankan mencakup verifikasi laporan, pemanggilan pihak terkait, pengumpulan bukti, hingga koordinasi lintas unit di tingkat fakultas dan universitas.
Di tingkat fakultas, Fakultas Hukum Universitas Indonesia telah melakukan investigasi internal, termasuk memanggil mahasiswa yang diduga terlibat. Sementara itu, Badan Perwakilan Mahasiswa FHUI juga telah menjatuhkan sanksi organisasi berupa pencabutan status keanggotaan aktif terhadap sejumlah mahasiswa.
Pihak kampus menegaskan bahwa jika terbukti terjadi pelanggaran, maka sanksi akademik akan diberlakukan tanpa kompromi, termasuk pemberhentian sebagai mahasiswa. Selain itu, UI juga membuka kemungkinan untuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum apabila ditemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.
Tidak hanya fokus pada penindakan, UI juga memberikan perhatian terhadap korban dengan menyediakan layanan pendampingan. Dukungan yang diberikan mencakup aspek psikologis, hukum, hingga akademik, dengan jaminan kerahasiaan identitas.
UI turut mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, serta menghormati proses hukum dan investigasi yang sedang berjalan.
Sebagai langkah jangka panjang, UI menegaskan akan terus memperkuat sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual melalui kebijakan yang lebih tegas, edukasi berkelanjutan, serta penguatan sistem kampus yang responsif dan berpihak pada korban.
Melalui penanganan ini, UI berharap dapat menciptakan lingkungan akademik yang aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual.





