Pinjam Motor Alasan Beli Makan, Pria di Samarinda Malah Gelapkan Motor Temannya

Foto: Satu unit motor jenis Honda PCX yang berhasil diamankan Polsek Samarinda Kota dari tangan pelaku.

Akupedia.id, Samarinda – Seorang pria berinisial MB (38) harus berurusan dengan polisi setelah diduga menggelapkan sepeda motor milik rekannya sendiri. Pelaku meminjam motor dengan alasan membeli makanan, namun justru membawa kabur kendaraan tersebut.

Berdasarkan keterangan korban, peristiwa itu terjadi pada Rabu (28/1/2026) malam. Ia mengaku didatangi pelaku di tempat tinggal mereka di kawasan Jalan P. Diponegoro, Gang Indra, Kecamatan Samarinda Kota untuk meminjam sepeda motor Honda PCX warna biru dengan dalih hendak membeli nasi goreng di sekitar kos.

Baca juga  Investigasi 'Tidur Bareng Bos' Sebagai Syarat Perpanjangan Kontrak, 2 Perusahaan Terindikasi

Merasa dekat dan saling mengenal karena tinggal di lingkungan yang sama, korban menyerahkan kunci remot kendaraan tanpa rasa curiga. Namun hingga keesokan harinya, pelaku tidak kunjung kembali dan motor tersebut tidak dikembalikan. Korban terus berupaya untuk menghubungi pelaku namun tidak mendapat respons.

Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Kota.

Menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pada Sabtu (31/1/2026) di Jalan M. Yamin, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, dan berhasil mengamankan sepeda motor yang masih berada dalam penguasaan pelaku.

Baca juga  Komisi III Kritisi Proses Pemkot Samarinda Tertibkan PKL

Kapolsek Samarinda Kota, Kompol IGN Adi Suarmita, menyampaikan bahwa pelaku memanfaatkan hubungan pertemanan untuk melancarkan aksi kejahatan.

“Modusnya meminjam motor dengan alasan membeli makan. Setelah kunci berada di tangan, kendaraan dibawa kabur dan tidak dikembalikan,” ujarnya.

Ia menegaskan, pihak kepolisian berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat, termasuk yang dilakukan dengan memanfaatkan kepercayaan korban.

Baca juga  BPN Memberi Apresiasi pada PT PLN atas Upaya Mengamankan Aset Negara Melalui Sertifikasi Tanah

Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda PCX warna biru, satu lembar BPKB asli, dan kunci remot kendaraan telah diamankan di Mapolsek Samarinda Kota. Pelaku juga dijerat dengan Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kapolsek pun mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah memberikan kepercayaan, terutama dalam hal peminjaman barang berharga, meskipun kepada orang yang sudah dikenal.

Ara

Berita Lainnya