Vape Etomidate Resmi Masuk Narkotika, Pengguna Terancam Pidana

Foto: Ilustrasi

Akupedia.id – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan RI resmi memasukkan zat etomidate ke dalam golongan narkotika. Kebijakan ini berdampak langsung pada maraknya penyalahgunaan cairan vape ilegal yang mengandung etomidate, karena pengguna maupun pihak yang terlibat kini dapat diproses secara pidana berdasarkan Undang-Undang Narkotika.

Penetapan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Dalam regulasi itu, etomidate masuk dalam Narkotika Golongan II dengan nomor urut 90.

Dalam penjelasan Pasal 1 Permenkes tersebut disebutkan bahwa Narkotika Golongan II merupakan zat yang memiliki khasiat pengobatan dan dapat digunakan dalam terapi atau pengembangan ilmu pengetahuan, namun hanya sebagai pilihan terakhir. Zat ini juga dinilai memiliki potensi tinggi menimbulkan ketergantungan sehingga penggunaannya harus diawasi secara ketat.

Baca juga  Agus Suwandy Kembali Gelar Sosper Pencegahan Narkotika, Ajak Masyarakat Terlibat Aktif Dalam Pengawasan

Masuknya etomidate ke dalam golongan narkotika membawa konsekuensi hukum yang lebih tegas. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menyatakan bahwa regulasi baru tersebut memberikan dasar hukum yang jelas bagi aparat penegak hukum untuk menindak penyalahgunaan etomidate, termasuk yang dikonsumsi melalui vape.

“Dengan aturan baru ini, penyalahgunaan vape yang mengandung etomidate bisa dikenakan Undang-Undang Narkotika. Jadi, pengguna dapat diproses sesuai hukum dan berpeluang menjalani rehabilitasi,” ujar Eko.

Ia menjelaskan, sebelum etomidate dimasukkan dalam golongan narkotika, aparat penegak hukum mengalami keterbatasan dalam melakukan penindakan. Saat itu, etomidate masih diatur dalam Undang-Undang Kesehatan, sehingga sanksi pidana lebih banyak menyasar produsen atau pengedar, bukan pengguna.

Baca juga  DPRD Kaltim Soroti DBON dan KONI dalam Pembinaan Atlet

“Dulu belum masuk golongan narkotika. Penindakan hanya bisa menggunakan UU Kesehatan, dan pengguna tidak bisa dijerat. Sekarang sudah berbeda, karena payung hukumnya jelas,” jelasnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga telah menyoroti meningkatnya tren penyalahgunaan etomidate, khususnya melalui media rokok elektrik atau vape. Ia menegaskan bahwa Polri telah meningkatkan upaya penindakan terhadap peredaran zat tersebut karena dinilai membahayakan generasi muda.

Pernyataan itu disampaikan Kapolri dalam kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika seberat 214,84 ton yang digelar di Lapangan Bhayangkara, Jakarta, pada Rabu (29/10/2025), dan disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

Baca juga  Satresnarkoba Polres Kukar Bongkar Jaringan Narkotika, Empat Pelaku Diringkus

Upaya penegakan hukum tersebut juga ditunjukkan melalui pengungkapan jaringan peredaran vape etomidate lintas negara. Dalam operasi terbaru, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil membongkar sebuah rumah yang dijadikan laboratorium pembuatan vape etomidate jaringan Malaysia–Indonesia di Kota Medan, Sumatera Utara.

Dengan penggolongan etomidate sebagai narkotika, pemerintah berharap penyalahgunaan zat tersebut dapat ditekan secara signifikan. Selain penindakan hukum, pendekatan rehabilitasi juga diharapkan menjadi solusi bagi para pengguna agar dapat pulih dan terhindar dari ketergantungan di masa mendatang.

Sumber: detik.com

Berita Lainnya