Bapemperda Bakal Meluncur ke Kemendagri Demi Kepastian Perda RTRW

Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Samri Shaputra.
Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Samri Shaputra.

Portalborneo.or.id, Samarinda – Usai Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda merencanakan untuk konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Bapemperda DPRD Samarinda Samri Shaputra ketika ditemui awak media di Kantor DPRD Samarinda pada Selasa, (21/2/2023) kemarin.

Baca juga  Agiel Dorong Pemerintah Kaltim Tindak Tegas Perusahaan Mempekerjakan Anak Di Bawah Umur

“Jadi setelah kami menyampaikan surat ke Kemendagri, kami menyerahkan kepada kementerian untuk menjadi juri atau hakim terkait permasalahan ini,” ungkapnya.

Dengan konsultasi dari kemendagri, diharapkan adanya rekomendasi ataupun penilaian tersendiri dari Kemendagri terkait pengesahan RTRW tersebut. Sehingga baik DPRD Samarinda maupun Pemkot Samarinda dapat saling menghormati dan meyakini hasil keputusan tersebut.

Baca juga  Lima Rumah dan Satu Yayasan Panti Asuhan As-Salam di Kukar Ludes Terbakar

“Harapan kita terakhir itu ada kemudian penilaian bahwa semuanya benar, karena langkah yang diambil DPRD menurut kami itu benar. Begitu pula langkah yang diambil Pemkot Samarinda juga menurutnya benar. Karena kami punya pandangan dan aturan masing-masing,” harapnya.

Jika dalam penilaian nanti, baik DPRD maupun Pemkot Samarinda ternyata ada kesalahan, maka diharapkan DPRD dan pemkot bersinergi untuk memperbaiki.

Baca juga  Dialog Publik bersama Mahasiswa, Agus Tri Susanto Beri Pemahaman soal Wewenang Sekwan dan DPRD

“Jadi kami dalam rangka menyeimbangkan saja. Kami sudah sepakat bahwa polemik ini jangan berkepanjangan. Ini kenapa supaya sama-sama memikirkan kemajuan Kota Samarinda,” tutupnya.

(Tim Redaksi Portalborneo.or.id/ADV/Sya*)

Berita Lainnya