Satpol PP Samarinda Sidak di Empat THM Jaga Kondusifitas Malam Pergantian Tahun

Satpol PP Samarinda saat melakukan kegiatan sidak menjaga kondusifitas jelang perayaan malam tahun baru di empat lokasi THM di Kota Tepian.
Satpol PP Samarinda saat melakukan kegiatan sidak menjaga kondusifitas jelang perayaan malam tahun baru di empat lokasi THM di Kota Tepian.

Portalborneo.or.id, Samarinda – Jelang malam pergantian tahun menuju 2023 dipastikan akan berbeda dari tahun sebelumnya. Sebab pada pergantian tahun saat ini, masyarakat tidak lagi dibatasi kegiatannya sebab sebaran pandemi Covid-19 yang telah melandai secara signifikan.

Namun demikian, kondusifitas jelang perayaan tahunan tersebut harus dipastikan aman. Oleh sebab itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Samarinda gencar melakukan sidak untuk memastikan hal tersebut.

Seperti sidak yang digelar pada Rabu (28/12/2022) malam tadi, yang mana puluhan petugas Satpol PP menyambangi empat lokasi tempat hiburan malam di Kota Tepian. Seperti Celcius, Dejavu, Crown dan D’lux.

Baca juga  Jalankan Program K3F, Pemkab Kukar Laksanakan 20 Event Dalam Satu Tahun

“Dari kemarin terus kita lakukan kegiatan serupa dalam rangka Nataru (Natal dan Tahun Baru 2023). Khusus terkait tahun baru, kita mendatangi beberapa tempat usaha untuk mengimbau agar tidak menyalakan petasan, menjaga ketertiban dan harus selalu waspada dari sebaran virus,” ucap Syarifuddin, Kabid Sumber Daya dan Aparatur Satpol PP Samarinda kepada awak media.

Poin-poin imbauan yang disampaikannya itu sebagaimana yang termaktub dalam Surat Edaran Wali Kota Samarinda nomor 360/6016/300.05 tentang imbauan dalam rangka hari raya Natal dan Tahun Baru 2023 di Kota Tepian.

Baca juga  8 Rekomendasi Wisata di Mahakam Ulu, Cocok Buat Kalian yang Berjiwa Petualang

Dalam SE Wali Kota Samarinda itu, ada lima poin utama. seperti menjaga sikap bertoleransi agama, tidak menyalakan petasan saat perayaan Nataru 2023, tidak menyalakan petasan yang bisa menimbulkan potensi kebakaran, turut menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan masing-masing, serta menjaga jarak dan kebersihan untuk mencegah kembali sebaran pandemi Covid-19.

“Di tahun baru banyak orang yang kita antisipasi dari sebaran virus. Kita terus berlanjut tidak hanya jelang tahun baru. Ini kita sampaikan imbauan. Kita juga cek izin pelaku usaha ada yang kadaluarsa dan kita ingatkan itu harus diurus,” beber Syarifuddin.

Baca juga  HUT Provinsi Kalimantan Timur Ke-66, Samsun Sampaikan Ucapan Selamat

Turut ditambahkan Kasi Ops Satpol PP Samarinda, Benny kalau dari hasil kegiatan di empat lokasi THM di Samarinda pihaknya mendapati beberapa izin penjualan minuman keras yang sudah kadaluarsa.

“Ada beberapa yang kita temukan izinnya sudah mati, jadi kami melakukan imbauan agar hal tersebut segera dilakukan pengurusan,” pungkasnya.

(Tim Redaksi Portalborneo.or.id/Nfl)

Berita Lainnya

© Copyright 2022 - 2023 Akupedia.id, All Rights Reserved