Portalborneo.or.id, Kutai Kartanegara – Pujiono (44), tersangka pembakar istri dan rumahnya di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), mengaku nekat melakukan hal itu karena kesal dengan tingkah laku istrinya.
Dari hasil pemeriksaan, Kapolsek Tenggarong, AKP Purwo Asmadi menjelaskan, baik korban dan tersangka memang kerap bertengkar.
Salah satu pemicu pertengkaran yakni, tersangka menuduh korban kerap mencuri uang, serta voucer pulsa atau paket data yang dijual olehnya.
Pujiono diketahui sehari-hari bekerja dengan membuka warung kecil tidak jauh dari rumhanya.
Perilaku istrinya itulah yang menjadi sebab Pujiono nekat membakar korban beserta rumahnya.
“Pengakuannya, pelaku ini tidak senang dengan perilaku istrinya. Kadang mengambil tidak jujur, kadang ambil uang hasil dagangan,” ucap AKP Purwo, Senin (17/7/2023).
Dari permasalahan itulah, membuat Pujiono kerap terlibat adu mulut dengan korban.
Setiap kali terjadi pertengkaran, korban kerap meninggalkan rumah selama sepekan atau lebih.
Oleh sebab itu, puncak kekesalan Pujiono akhirnya dilampiaskan dengan cara membakar rumah dengan maksud untuk mencegah istrinya meninggalkan rumah.
“Setiap kali mereka bertengkar, korban pasti langsung pergi sampai seminggu dua minggu baru balik lagi. Kalau percekcokannya sering, setiap cekcok pasti istrinya pergi dari rumah,” terangnya.
Dari kasus suami membakar istri itu, polisi menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor, yang salah satunya telah ludes terbakar.
Kemudian, sejumlah pakaian milik korban, serta salah satu tiang rumah yang kini telah berubah menjadi arang.
Pujiono dijerat dengan Undang-undang tentang KDRT dan/atau Pasal 187 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman 10 dan 15 tahun penjara.
(Tim Redaksi Portalborneo.or.id)