Kaltim Turunkan Pajak Kendaraan, Jadi yang Terendah di Indonesia

Akupedia.id – Tarif PKB dan BBNKB turun, Pj Gubernur Akmal Malik memastikan Kaltim jadi provinsi dengan pajak kendaraan termurah di Indonesia. Info ini diumumkan pada Kamis (2/1/2025).

Penyesuaian ini dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat yang saat ini penuh tantangan.

“Masyarakat memiliki banyak beban ekonomi. Karena itu, pemerintah daerah diimbau mengambil langkah bijaksana agar tidak memberatkan masyarakat,” ujar Akmal.

Baca juga  Wisata Sejarah Berkembang Pesat di Samarinda: Pembangunan Dermaga Wisata di Masjid Tua Siratal Mustaqim Jadi Sorotan!

Dalam kebijakan terbaru, tarif PKB ditetapkan sebesar 0,8 persen, ditambah opsen sebesar 66 persen dari pokok PKB. Ini berarti total tarif menjadi 1,328 persen—turun dari sebelumnya yang mencapai 1,75 persen. Penurunan ini cukup signifikan, yaitu sebesar 0,422 persen.

Sementara itu, tarif BBNKB pertama kini menjadi 13,20 persen, turun dari sebelumnya 15 persen. Penurunan ini mencapai 1,72 persen. Untuk BBNKB kedua dan seterusnya, pemerintah memutuskan tidak lagi mengenakan tarif.

Baca juga  Ananda Emira Moeis Beri Penguatan Cinta NKRI Terhadap Masyarakat Samarinda Ilir

Dengan kebijakan baru ini, Kalimantan Timur menjadi provinsi dengan tarif pajak kendaraan terendah di Indonesia.

“Masyarakat Kaltim harus berbangga. Tidak perlu khawatir dengan isu kenaikan pajak yang beredar, karena kenyataannya justru sebaliknya—kita menurunkan tarif,” tegas Akmal.

Ia juga optimis, penurunan tarif ini akan meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan.

Baca juga  Pinjam Motor Alasan Beli Makan, Pria di Samarinda Malah Gelapkan Motor Temannya

“Dengan beban yang lebih ringan, kami berharap masyarakat semakin patuh membayar pajak, sehingga dapat mendukung pembangunan daerah ke depannya,” tambahnya.

Penurunan tarif ini menunjukkan komitmen Pemerintah Provinsi Kaltim untuk terus berpihak pada masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang penuh tantangan. Jangan lupa, kebijakan ini mulai berlaku pada 5 Januari 2025.

sumber : https://korankaltim.com/read/samarinda/76381/tarif-baru-pkn-dan-bbnkb-2025-diumumkan-kaltim-paling-rendah-se-indonesia?page=2

Penulis : Reihan Noor

Berita Lainnya