Portalborneo.or.id, Samarinda – Secara konstitusional, negara memiliki kewajiban untuk menjamin hak Warga Negara Indonesia (WNI) dalam memperoleh keadilan hukum. Ini sejalan dengan undang undang dasar 1945 pasal 28 D ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Maka itu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memberikan kesempatan terhadap setiap warga Indonesia yang bersengketa hukum untuk memperoleh bantuan hukum secara gratis.
Di Kalimantan Timur (Kaltim) sendiri masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan hukum bisa mendatangi kantor DPD PDIP di jalan A.W.Syahrani, Air Hitam, Kota Samarinda.
Kategori bantuan hukum yang diberikan PDIP ini tentu untuk setiap jenis persoalan, seperti sengketa tanah, korban arisan bodong, hingga Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Meski begitu ada kategori kasus yang tidak bisa dibantu oleh PDIP yakni berkaitan dengan Narkoba.
Konsultan Hukum PDIP Kaltim Roy Hendrayanto menjelaskan, alasan kasus narkoba tidak masuk dalam kategori yang akan diberikan bantuan hukum oleh PDIP karena memang merupakan batasan tersendiri sesuai dengan arahan DPP PDIP.
Namun berbeda halnya dengan arahan langsung dari pejabat pemerintah berdasar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 56 ayat satu yang menyatakan bahwa dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana 15 tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana 15 tahun yang tidak mempunyai penasehat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasehat hukum mereka.
“Artinya ketika penasihat hukum tersebut ditunjuk langsung oleh pemerintah atau pejabat instansi untuk mengharuskan menjadi penasehat hukum, maka tetap akan dilaksanakan namun tidak membawa nama PDIP” kata Roy Hendrayanto Usai usai menjadi Narasumber dalam sosialisasi peraturan daerah Kaltim nomor 5 tahun 2019 tentang bantuan hukum di RT 27 Loa bakung kota Samarinda, Jumat (16/6/2023).
Sementara terkait permohonan bantuan hukum kategori lain, pasti boleh semua sepanjang itu masuk dalam kriteria Perda tersebut, serta bukan kasus narkoba.
Untuk masyarakat yang ingin memperoleh bantuan hukum dapat memenuhi persyaratan memiliki surat keterangan tidak mampu atau miskin dari kelurahan setempat. Ini sudah merupakan aturan yang bukan hanya di dalam Perda melainkan juga di Kementerian Hukum dan HAM.
Kembali ditegaskan Roy, kasus Narkoba tidak masuk dalam kategori yang akan diberikan bantuan hukum karena diketahui bersama narkoba adalah obatan terlarang yang merusak diri manusia.
“Kader partai, kemudian anggota partai sekalipun kalau sudah terkena narkoba tidak boleh di dampingi, silahkan urus sendiri karena memang kesalahan yang mendasar ialan untuk merusak diri,” kata Roy.
Sementara jika kasus itu berkaitan dengan tindak pidana korupsi atau Tipikor, PDIP masih memiliki ranah untuk membantu nya, tetapi kalau memang benar benar sudah terbukti salah, maka tidak akan diberikan pendampingan lagi.
(Tim Redaksi Portalborneo.or.id/Frisca)