Portalborneo.or.id, Samarinda – Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Suardi, menyampaikan langkah-langkah inovatif yang akan dilakukan untuk memudahkan akses pemilih disabilitas dalam menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Dalam kesempatannya saat ditemui awak media di kantor KPU Kaltim, Jalan Basuki Rahmat, Samarinda. Suardi menegaskan bahwa KPU Kaltim telah berupaya menerapkan kebijakan yang inklusif untuk meningkatkan partisipasi demokrasi terhadap pemilih disabilitas.
Diketahui bersama bahwa pemilih disabilitas merupakan bagian integral dari masyarakat yang berhak atas keterwakilan politik dan partisipasi dalam pemilihan umum. Namun aksesibilitas sering kali menjadi kendala bagi mereka untuk melaksanakan hak pilihnya.
KPU Kaltim berkomitmen untuk menghilangkan hambatan-hambatan tersebut dan memberikan layanan lebih baik bagi pemilih disabilitas.
Salah satu inisiatif terpenting adalah menyediakan template pemilihan tunanetra dengan huruf braille di setiap TPS.
“Langkah ini bertujuan untuk memastikan pemilih tunanetra dapat memberikan suara dengan mandiri dan tanpa mengurangi kerahasiaan pilihannya,” jelas Suardi, Senin (24/7/2023).
Selain itu, KPU Kaltim juga memastikan akses untuk kursi roda diperhatikan dengan baik di setiap TPS agar pemilih disabilitas yang menggunakan kursi roda dapat dengan mudah mengakses lokasi pemungutan suara.
Lebih lanjut, dikatakan Suardi, beberapa pemilih disabilitas mungkin membutuhkan bantuan dalam memberi tanda pada surat suara. Untuk itu, pihak KPU akan mendampingi pemilih disabilitas yang membutuhkan bantuan tersebut.
“Bagi pemilih yang ingin didampingi, KPU Kaltim memperkenankan pendampingan oleh anggota keluarga atau pihak lainnya. Namun, untuk menjaga kerahasiaan pilihan pemilih, diperlukan surat pernyataan yang ditandatangani oleh pemilih dan pendamping,” jelas Suardi.
Suardi juga menekankan kalau KPU Kaltim telah melakukan verifikasi terhadap pendamping yang dipilih oleh pemilih disabilitas. Verifikasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa pendamping yang dipilih adalah orang yang dikehendaki oleh pemilih dan memiliki kaitan yang sah, sehingga hak-hak pemilih disabilitas tetap terlindungi dengan baik.
Selain itu, KPU Kaltim juga memberikan perhatian khusus kepada pemilih disabilitas yang tidak memiliki anggota keluarga atau pendamping yang dapat mendampingi mereka saat mencoblos. Dalam kasus ini, petugas di TPS akan membantu dengan penuh tanggung jawab. Pemilih tersebut dapat dibantu oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang telah dilatih untuk memberikan pendampingan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Langkah-langkah inovatif ini merupakan bagian dari upaya KPU Kaltim untuk meningkatkan partisipasi demokrasi di tingkat lokal dan mewujudkan pemilu yang inklusif bagi seluruh warga negara Indonesia.
“Semoga langkah ini dapat menjadi contoh positif bagi daerah lain untuk memperhatikan kebutuhan dan hak-hak pemilih disabilitas sehingga tak seorang pun terpinggirkan dari proses demokrasi yang merupakan hak setiap warga negara,” tandasnya.
(Tim Redaksi Portalborneo.or.id/Frisca)