Portalborneo.or.id, Samarinda – Tim Auditor Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA) Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak (KemenPPA) melakukan peninjauan lapangan di Taman Cerdas pada Rabu, (15/2/2023). Tim tersebut bakal melihat pemenuhan seluruh item indikator RBRA di Taman Cerdas.
Diketahui, persyaratan yang harus dipenuhi oleh Pemkot Samarinda untuk self assessment tersebut berjumlah 13 item. Yakni penetapan lokasi, pemanfaatan, kemudahan, material, vegetasi, pengkondisian udara/penghawaan, peralatan/perabotan bermain, keselamatan, keamanan, kesehatan dan kebersihan, kenyamanan, pencahayaan, dan pengelolaan.
Selama peninjauan, Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Pengasuhan dan Lingkungan KemenPPPA Rohika Kurniadi Sari menilai kondisi Taman Cerdas secara garis beras memenuhi persyaratan predikat RBRA. Meskipun ada beberapa perbaikan minor.
“Dikit-dikit lah nanti perbaikannya. Karena tim ini (pemkot) solid ya. Jadi Insha Allah ini menjadi kebanggaannya Kota Samarinda untuk anak-anak di Kota Samarinda. Mereka punya tempat yang dipastikan aman, nyaman, terlindungi dan buat mereka bahagia,”ungkapnya.
Selama peninjauan, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2PA) Samarinda Deasy Evriyani menyatakan bahwa Taman Cerdas merupakan taman yang menjadi salah satu ikon Kota Samarinda. Karena tidak ada taman lain yang memiliki alat bermain untuk anak selengkap di taman ini.
Selama diskusi singkat sambi meninjau kondisi taman, Deasy mengaku bahwa pihaknya mendapatkan lampu hijau untuk predikat RBRA.
“Insha Allah bisa mendapatkan gelar RBRA. Ditambah masih ada lagi kesempatan sampai 10 April 2023 untuk perbaikan. Saya juga sudah mencatat perbaikan kita. Tidak terlalu signifikan, hanya bebeerapa saja,” ujar Deasy.
Pemkot Samarinda harus memperbaiki beberapa kesalahan yang minor. Seperti penempatan bak sampah sesuai jenisnya, penutupan beberapa baut yang masih menonjol, dan alas rumput sintetik di alat bermain anak.
“Kita akan segera perbaiki. Insha allah sudah bisa kami penuhi semua,”tegas Deasy.
Jika mengacu pada proses penilaian, apabila Pemkot dinyatakan memenuhi persyaratan tanpa perbaikan, maka pihaknya langsung mendapatkan sertifikat penghargaan. Namun, jika Pemkot memenuhi persyaratan dengan catatan perlu perbaikan, maka pihaknya mendapatkan kesempatan untuk memperbaikinya hingga 10 April 2023.
(Tim Redaksi Portalborneo.or.id/ADV/Sya*)