Portalborneo.or.id, Tenggarong — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) hibahkan eks rumah sakit umum daerah (RSUD) Aji Muhammad Prikesit yang berdiri di Jalan Imam Bonjol Kecamatan Tenggarong, kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia.
Penyerahan ini ditandai dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) beserta Berita Acara Serah Terima (BAST) aset Pemkab Kukar oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono bersama Sofyan, selaku Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur dan turut disaksikan oleh Edi Damansyah, selaku Bupati bersama Wakil Bupati yakni Rendi Solihin, Rabu (12/10).
Aset yang diterima adalah lahan eks RSUD AM Parikesit dan akan dikembangkan menjadi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Tenggarong.
“Bangunan yang ada, penghuninya sudah melebihi kapasitas, sehingga dianggap sudah sangat mendesak untuk melakukan perluasan” tutur Sunggono.
Tindakan ini diambil berdasarkan kepedulian Pemkab Kukar terhadap penanganan wanita dan anak-anak yang bermasalah dalam hukum. Pemkab turut berharap nantinya pembangunan dapat sesuai dengan kebutuhan yang ada.
“Mudahan segera dimanfaatkan dan lekas dibangun, ditata tempatnya, sehingga tak hanya bermanfaat untuk wanita dan anak yang bermasalah hukum. Tetapi menjadi tempat yang manusiawi untuk dikelola, baik di dalam lingkungan maupun di sekitar Lapas,” tutupnya.
(Tim Redaksi Portalborneo.or.id/Ash/ADV)