JPPI Soroti Perpres MBG: Program Sudah Jalan, Aturan Baru Disiapkan

Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) (merdeka.com/Arie Basuki)

Akupedia.id, Jakarta – Pemerintah berencana menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam waktu dekat. Namun langkah ini justru mendapat sorotan tajam dari Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) yang menilai kebijakan tersebut terlambat dan menunjukkan lemahnya perencanaan sejak awal.

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, sebelumnya menyampaikan bahwa Perpres MBG ditargetkan rampung dalam satu pekan. Aturan tersebut nantinya akan memperjelas pembagian tugas kementerian/lembaga serta pemerintah daerah dalam pelaksanaan program nasional ini.

“Isinya seperti apa, sabar sedikit satu minggu. Nanti akan jelas pembagian tugas, koordinasi kementerian dan lembaga terkait, serta peran pemerintah daerah. Insyaallah dalam satu minggu selesai,” kata Zulhas, Kamis (2/10/2025).

Baca juga  Secercah Harapan dari Gencatan Senjata Bersejarah

Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko Suhariyanto, menambahkan bahwa Presiden Prabowo Subianto diharapkan menandatangani Perpres sebelum 5 Oktober.

“Sudah diajukan ke Presiden. Mudah-mudahan bisa diteken sebelum 5 Oktober, tapi tentu menunggu keputusan Presiden,” ujar Bambang di DPR RI.

Di sisi lain, JPPI menilai penerbitan aturan dasar justru terlambat karena program sudah berjalan berbulan-bulan. Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, menyebut situasi ini ironis karena ribuan anak sudah menjadi korban keracunan akibat MBG.

Baca juga  Persiapan Matang Timnas U-20 Indonesia Menuju Piala Asia 2025

“Ini langkah yang terlambat, aneh, dan terkesan main-main. Program sudah jalan, ribuan anak jadi korban, tapi dasar hukumnya baru disiapkan sekarang. Ini program benar-benar asal-asalan,” tegas Ubaid, Jumat (2/10/2025).

Menurutnya, sejak awal MBG dijalankan tanpa desain kebijakan yang jelas, tanpa uji publik, serta minim pelibatan masyarakat sipil. Alih-alih melindungi anak-anak, program ini justru menimbulkan masalah kesehatan.

“Perpres jangan sampai dijadikan instrumen ‘cuci tangan’ pemerintah. Kalau tetap dibuat tertutup tanpa melibatkan masyarakat sipil, sebaiknya program ini dihentikan saja,” tambahnya.

Ubaid juga menekankan beberapa hal penting yang seharusnya diatur dalam Perpres MBG. Pertama, pembiayaan program tidak boleh membebani alokasi 20 persen anggaran pendidikan. Selain itu, mekanisme pelaksanaan perlu dibuat transparan dan akuntabel dengan memprioritaskan daerah rawan gizi.

Baca juga  PDI Perjuangan Resmi Dukung Isran Noor-Hadi Mulyadi di Pilkada Kaltim 2024

“Pengaturan soal SPPG (Santapan Pagi Penuh Gizi) jangan hanya satu model, tetapi menyesuaikan dengan kondisi wilayah dan kebutuhan. Pengawasan juga harus diperkuat dengan melibatkan sekolah dan masyarakat sipil,” jelasnya.

Dengan berbagai kritik tersebut, JPPI berharap pemerintah tidak hanya sekadar menyiapkan regulasi formal, tetapi benar-benar melakukan pembenahan menyeluruh agar MBG tidak kembali menjadi polemik di kemudian hari. (Arf)

Berita Lainnya