Akupedia.id, JAKARTA — Pemerintah berencana melakukan penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2026. Kebijakan ini tercantum dalam Buku II Nota Keuangan serta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.
Kenaikan tarif tersebut tidak akan diberlakukan sekaligus, melainkan dilakukan secara bertahap. Pemerintah menekankan bahwa pertimbangan utama dalam penyesuaian iuran adalah daya beli masyarakat serta kondisi fiskal negara.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, langkah ini penting untuk menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang hingga kini menjadi tumpuan layanan kesehatan jutaan warga Indonesia.
“Skema pembiayaan perlu dirancang komprehensif agar tetap terjaga keseimbangan antara tiga pilar utama, yaitu peserta, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah,” tulis Sri Mulyani dalam Nota Keuangan RAPBN 2026, Senin (18/8).
Ia juga menambahkan, pemerintah ingin memastikan kenaikan tarif iuran tidak menimbulkan gejolak di masyarakat. Oleh karena itu, pendekatan bertahap dipilih agar penyesuaian lebih terukur.
“Penyesuaian iuran dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat serta kondisi fiskal pemerintah. Cara ini dipandang penting untuk mengurangi potensi gejolak sekaligus menjamin keberlangsungan program,” jelasnya.
Selain soal iuran, pemerintah menyoroti kondisi likuiditas Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan. Untuk menjaganya, akan digunakan berbagai skema pembiayaan alternatif, termasuk supply chain financing serta instrumen pendanaan lainnya.
Dari sisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), kebijakan ini juga memberi dampak cukup besar. Pemerintah perlu menyesuaikan anggaran untuk peserta penerima bantuan iuran (PBI), menambah kontribusi bagi peserta mandiri kelas III (PBPU/BP), serta menanggung beban iuran pegawai negeri yang masuk kategori pemberi kerja.
Sri Mulyani menekankan perlunya kerja sama lintas kementerian dan lembaga agar kebijakan ini berjalan efektif. “Melalui sinergi antar-Kementerian/Lembaga dalam hal perbaikan tata kelola, penataan pendanaan, dan penyesuaian bertahap, stabilitas DJS Kesehatan dapat terjaga. Dengan begitu, program JKN tetap berkelanjutan dan mampu memberi manfaat optimal bagi masyarakat luas,” pungkasnya.
Sumber: Kumparan.com