Akupedia.id, Jakarta – Pemerintah Indonesia menanggapi permintaan mantan prajurit Marinir, Satria Arta Kumbara, yang ingin kembali menjadi WNI setelah bergabung dengan tentara Rusia. Menkumham memberikan penjelasan soal status hukum kewarganegaraan tersebut.
Supratman Andi Agtas, Menteri Hukum dan HAM, menegaskan bahwa kewarganegaraan Satria otomatis gugur jika terbukti bergabung dengan militer negara asing. Hal itu diatur dalam UU No. 12 Tahun 2006 Pasal 23 huruf (d) dan (e).
Menurut Pasal 23, WNI kehilangan statusnya jika masuk dinas tentara asing tanpa izin Presiden atau secara sukarela masuk dinas negara asing. Supratman menambahkan bahwa aturan ini diperkuat PP No. 2 Tahun 2007.
“Saya tegaskan, tidak ada proses pencabutan. Tapi kehilangan itu otomatis jika terbukti gabung tentara asing,” kata Supratman dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (23/7/2025).
Ia menjelaskan bahwa Satria dapat kembali menjadi WNI, tetapi harus melalui proses naturalisasi sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Hal ini mencakup pengajuan resmi dan penilaian dari pemerintah.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Rolliansyah Soemirat, juga menyebut status hukum Satria bukan menjadi kewenangan Kemlu. “Ranah status kewarganegaraan adalah mil
Sumber : https://news.detik.com/berita/d-8027927/polemik-satria-eks-marinir-gara-gara-judol-jadi-tentara-bayaran-rusia
Penulis : Arnelya NL