Pelacakan Dipicu oleh Penjualan Online, Modus Meterai Palsu Memanfaatkan Marketplace

Unit III Krimsus Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok menemukan aksi penjualan meterai palsu melalui marketplace online sejak Mei 2025, yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 1,2 miliar  . Hal ini memantik kehadiran polisi dan berujung pada penangkapan jaringan pelaku.

Dalam operasi yang dilakukan di kantor J&T Bojong Gede, Bogor, Ahmad Arif (35) ditangkap bersama meterai palsu yang siap kirim ke Tanjung Priok pada 27 Mei  . Penangkapan ini membuka jaringan distribusi lebih besar yang melibatkan Indra, Eed Dio, dan Yadi Ariadi.

Baca juga  Sidak Apotek di Samarinda, Pemkot Temukan Obat Sirop Dilarang Kemenkes

Harga transaksi sangat bervariasi. Eed Dio membeli meterai dari Yadi dengan harga Rp 50.000 per lembar, sebelum dijual kembali kepada Indra seharga Rp 100.000 per lembar, dan selanjutnya ke Ahmad  . Modus ini menandakan sistem pemasaran berlapis.

Polisi juga menyelidiki motif penciptaan desain palsu oleh Dedy dari percetakan, yang berfungsi menghaluskan tampilan meterai palsu. Teknik tersebut termasuk mengedit warna dan lubang agar menyerupai meterai resmi  .

Baca juga  Ketua MPR: Masyarakat Terkejut dengan Kebijakan Efisiensi Anggaran Presiden Prabowo

Para pelaku dijerat pasal berat terkait penyalahgunaan meterai, dengan kemungkinan pidana hingga tujuh tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Polisi melanjutkan penyelidikan terkait penjualan yang menjangkau dunia usaha dan publik, serta melihat potensi suplai kembali ke lembaga formal  

Berita Lainnya