Akupedia.id, Indonesia – Menjelang Idul Fitri 2025, tunjangan hari raya (THR) menjadi salah satu hal yang paling dinantikan oleh karyawan swasta. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, THR wajib diberikan oleh perusahaan kepada karyawan sebagai bentuk hak yang harus dipenuhi setiap tahunnya. Pemerintah menetapkan bahwa pencairan THR harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran, yang diperkirakan jatuh pada 31 Maret 2025. Dengan demikian, THR diharapkan cair pada 24-25 Maret 2025.
Berdasarkan peraturan, karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji penuh. Sementara itu, bagi karyawan dengan masa kerja kurang dari satu tahun, besaran THR dihitung secara prorata dengan rumus: (masa kerja/12) x 1 bulan gaji. Hal ini bertujuan untuk memberikan keadilan bagi seluruh pekerja, termasuk yang baru bergabung dalam suatu perusahaan.
Pemerintah mengimbau seluruh perusahaan agar mematuhi aturan ini dan memastikan pencairan THR tepat waktu. Perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai ketentuan dapat dikenai sanksi administratif, seperti teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga penghentian operasional sementara. Oleh karena itu, karyawan disarankan untuk memastikan hak mereka dan melapor ke dinas tenaga kerja setempat jika terjadi keterlambatan atau ketidaksesuaian dalam pencairan THR.
Meskipun pencairan THR sudah diatur dalam regulasi, realisasinya tetap bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan. Beberapa perusahaan yang mengalami kendala keuangan kerap menunda atau mencicil pembayaran THR, meskipun hal ini tidak dibenarkan dalam aturan yang berlaku. Oleh sebab itu, penting bagi karyawan untuk memahami hak mereka agar tidak dirugikan.
Dengan adanya kepastian aturan ini, diharapkan seluruh karyawan swasta dapat menerima THR tepat waktu dan sesuai ketentuan. Hal ini tidak hanya membantu pekerja dalam mempersiapkan kebutuhan Lebaran, tetapi juga memastikan kesejahteraan mereka tetap terjaga.
Sumber: https://kaltim.tribunnews.com/2025/03/02/info-jadwal-pencairan-thr-2025-karyawan-swasta-dan-aturan-perhitungan
Penulis: FebriaDV