Koalisi Sipil Desak Anggota TNI Pelaku Penyerangan di Deli Serdang Diadili di Pengadilan Umum

Sumber: Kompas.com

Akupedia.id, Deli Serdang – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak agar anggota TNI yang terlibat dalam penyerangan di Desa Selamat, Kecamatan Sibiru-biru, Deli Serdang, Sumatera Utara, diadili di peradilan umum. Mereka menilai proses hukum yang terbuka penting untuk memastikan keadilan bagi korban dan mencegah impunitas.

Ardi Manto dari Imparsial, yang tergabung dalam koalisi tersebut, menyatakan kekhawatirannya bahwa peradilan militer cenderung memberikan ruang bagi impunitas dan tidak menjamin akuntabilitas yang diperlukan. Ia menegaskan bahwa anggota TNI yang melakukan tindakan brutal harus dihukum sesuai dengan perbuatannya.

Baca juga  Gugatan Masa Berlaku SIM Masuk Proses Persidangan, Polri: Tidak Bisa Disamakan Seperti KTP

Selain itu, koalisi ini juga menyoroti pentingnya reformasi Undang-Undang Peradilan Militer. Mereka berpendapat bahwa UU No. 31 Tahun 1997 sudah tidak sesuai dengan prinsip demokrasi yang menuntut transparansi dan akuntabilitas bagi semua warga negara, termasuk aparat militer.

Dengan membawa kasus ini ke pengadilan umum, diharapkan tidak ada lagi tindakan kekerasan sewenang-wenang dari prajurit TNI terhadap warga sipil, serta memastikan perlindungan hak-hak sipil di bawah hukum yang adil dan transparan.

Baca juga  Gus Ipul Ajak Masyarakat Aktif di Cek Bansos

Sumber: nasional.kompas.com
Penulis: Febria DV

Berita Lainnya