Portalborneo.or.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM, Senin (27/3/2023).
Dari informasi yang ada, KPK melakukan penyidikan atas dugaan korupsi berkaitan dengan tunjangan kinerja (tukin) aparatur sipil negara (ASN).
“Kaitan tukin PNS di sana, di-cut off sama pejabatnya,” ucap salah satu sumber dikutip dari detik.com.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, kasus tersebut bisa terkait dugaan penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara.
“Itu ada kaitannya dengan proses penyidikan yang sedang kami lakukan terkait dengan dugaan korupsi dalam pembayaran tunjangan kinerja pegawai di Kementerian ESDM Tahun Anggaran 2020-2022,” kata Ali saat ditemui awak media di gedung Merah Putih KPK, Senin (27/3/2023).
“KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka dalam perkara ini,” ujar Ali.
Identitas tersangka hingga konstruksi perkara baru dijelaskan dalam konferensi pers saat penahanan tersangka.
Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengakui bahwa ada kasus dugaan korupsi terkait tukin di lembaga yang dipimpinnya.
“Ada dugaan (korupsi) iya, tapi membenarkan korupsinya enggak,” kata Arifin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/3/2023).
Arifin pun mengakui ia sudah mendengar penjelasan singkat mengenai hal itu, tetapi ia menunggu hasil penyidikan yang dilakukan oleh KPK.
Ia juga menegaskan bahwa kementeriannya menghormati proses hukum yang dikerjakan, termasuk penggeledahan yang dilakukan pada Senin hari ini.
“Ya kita ikutin saja lah proses yang sedang berlangsung,” ujar Arifin.
(Tim Redaksi Portalborneo.or.id/Dzl)