Alasan Gangguan Psikologis Mengemuka, Terdakwa Pencabulan Santri Minta Keringanan Hukuman

Foto: Sidang pembacaan nota pembelaan dari kuasa hukum terdakwa, Senin (2/2/2026)

Akupedia.id, Kutai Kartanegara – Usai dituntut hukuman 15 tahun penjara serta pembayaran restitusi sebesar Rp380 juta, MAB terdakwa kasus pencabulan terhadap santri melalui penasihat hukumnya mengajukan permohonan keringanan hukuman kepada majelis hakim.

Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fitri Ira Purnawati usai sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) yang digelar di Pengadilan Negeri Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Senin (2/2/2026).

Fitri menjelaskan, dalam persidangan tersebut terdakwa mengakui perbuatannya dan menyatakan bersalah. Penasihat hukum terdakwa juga menyampaikan permohonan keringanan dengan merujuk pada pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Baca juga  Wabup Kukar Rendi Solihin Salurkan Bantuan Perikanan ke Masyarakat Loa Kulu

Menurut penasihat hukum, pidana penjara bukan satu-satunya bentuk hukuman yang dapat dijatuhkan kepada terdakwa.

“Mereka mengusulkan alternatif hukuman lain, seperti kerja sosial, rehabilitasi, dan perawatan medis, dengan alasan terdakwa diduga memiliki kelainan orientasi seksual,” ujar Fitri.

Lebih lanjut, Fitri menyampaikan bahwa alasan permohonan keringanan tersebut antara lain karena terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, merasa bersalah atas tindakan yang dilakukan, serta belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

Baca juga  Edi Damansyah Beri Honor dan Plang RT di Desa Genting Tanah

Selain itu, terdakwa juga dinilai bersikap jujur, sopan, dan santun selama persidangan. Melalui keluarga, terdakwa disebut telah menyampaikan permohonan maaf kepada korban.

“Penasihat hukumnya juga meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman yang tidak merenggut masa depannya serta berharap terdakwa dapat memperoleh pengobatan atas kondisinya,” tambahnya.

Meski demikian, Fitri menegaskan bahwa berdasarkan keterangan ahli kejiwaan yang telah disampaikan dalam persidangan sebelumnya, kondisi terdakwa tidak dapat dijadikan alasan pembenar maupun pemaaf atas perbuatannya.

“Keterangan ahli kejiwaan tersebut telah dicatat secara lengkap dan akan kami uraikan bahwa kondisi terdakwa tidak dapat dijadikan sebagai pertimbangan pemaaf maupun pembenar,” tegasnya.

Baca juga  Planetarium Jagad Raya Tenggarong Tarik 17.442 Wisatawan di 2024

Ia menambahkan, seluruh permohonan keringanan hukuman tersebut masih sebatas penyampaian dari pihak terdakwa dan belum dikabulkan oleh majelis hakim. Jaksa penuntut umum dijadwalkan akan menyampaikan tanggapan resmi atas pleidoi tersebut pada persidangan lanjutan.

“Pada intinya, kami akan menanggapi pleidoi ini pada tanggal 5 Februari 2026, dan sampai saat ini permintaan keringanan hukuman tersebut belum dikabulkan,” pungkasnya.

Ara

Berita Lainnya